Berita

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024/Istimewa

Politik

MK Klarifikasi ke Bawaslu Soal Form C Hasil Pileg di Paniai Digondol PPD

SELASA, 07 MEI 2024 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal kebenaran informasi digondolnya bukti dokumen hasil penghitungan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) berupa formulir (Form) C Hasil.

Persoalan tersebut ditanyakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim Panel 3, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

"Saya minta klarifikasi Bawaslu. Jadi di Paniai, tanggal 16 (Februari) itu ada persoalan. Sehingga C Hasil dan C Salinan tidak diserahkan ke PPD (Panitia Pemilihan Distrik) dan dibawa lari, gimana?" tanya Arief.

Ketua Bawaslu Papua Tengah, Markus Madai, mengaku pada hari-H memang ada keributan di Paniai, sampai dilakukan pemungutan suara susulan (PSS) di 4 distrik di Paniai.

"Jadi ada kebakaran dan sehingga ada PSS. Jadi kita lakukan PSS di 4 distrik di Paniai," jelasnya.

"Sudah dilakukan itu (PSS)? Hasilnya sudah ada?" sambung Arief mengklarifikasi lagi.

"Iya, sudah dilakukan. Hasilnya sudah ada. Hasilnya direkap di C Hasil, rekapnya di D Hasil tingkat distrik," sambar Markus menjawab.

Tak sampai di situ, Arief mempertegas kembali kepada Markus mengenai dokumen hasil penghitungan suara di TPS, apakah tersimpan dengan baik.

"Lalu C Hasil setelah PSS sudah ada?" tanya Arief, yang dijawab "sudah", oleh Markus.

Selain menanyakan kepada Markus, Arief juga mengecek kebenaran informasi Form C Hasil yang digondol oleh PPD di Paniai.

Salah seorang perempuan selaku anggota Bawaslu Paniai menyatakan, 4 distrik melaksanakan PSS pada 28 Februari 2024.

"Dan rekapitulasi di (Distrik) Yebo, Kabai, Aweida, dan Muye (dari yang dilakukan PSS), dan rekapitulasi di kabupaten bersamaan di tanggal 3-5 (Maret)," urainya.

"Jadi khusus di Paniai, tetap PPD tidak bisa mengumpulkan C Hasil ya?" sambung Arief bertanya.

"Iya, yang kami awasi itu sesuai (Form) D Hasil Kecamatan di rekapitulasi tingkat kabupaten," ucap anggota Bawaslu Paniai itu mengakhiri penjelasannya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya