Berita

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024/Istimewa

Politik

MK Klarifikasi ke Bawaslu Soal Form C Hasil Pileg di Paniai Digondol PPD

SELASA, 07 MEI 2024 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal kebenaran informasi digondolnya bukti dokumen hasil penghitungan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) berupa formulir (Form) C Hasil.

Persoalan tersebut ditanyakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim Panel 3, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

"Saya minta klarifikasi Bawaslu. Jadi di Paniai, tanggal 16 (Februari) itu ada persoalan. Sehingga C Hasil dan C Salinan tidak diserahkan ke PPD (Panitia Pemilihan Distrik) dan dibawa lari, gimana?" tanya Arief.


Ketua Bawaslu Papua Tengah, Markus Madai, mengaku pada hari-H memang ada keributan di Paniai, sampai dilakukan pemungutan suara susulan (PSS) di 4 distrik di Paniai.

"Jadi ada kebakaran dan sehingga ada PSS. Jadi kita lakukan PSS di 4 distrik di Paniai," jelasnya.

"Sudah dilakukan itu (PSS)? Hasilnya sudah ada?" sambung Arief mengklarifikasi lagi.

"Iya, sudah dilakukan. Hasilnya sudah ada. Hasilnya direkap di C Hasil, rekapnya di D Hasil tingkat distrik," sambar Markus menjawab.

Tak sampai di situ, Arief mempertegas kembali kepada Markus mengenai dokumen hasil penghitungan suara di TPS, apakah tersimpan dengan baik.

"Lalu C Hasil setelah PSS sudah ada?" tanya Arief, yang dijawab "sudah", oleh Markus.

Selain menanyakan kepada Markus, Arief juga mengecek kebenaran informasi Form C Hasil yang digondol oleh PPD di Paniai.

Salah seorang perempuan selaku anggota Bawaslu Paniai menyatakan, 4 distrik melaksanakan PSS pada 28 Februari 2024.

"Dan rekapitulasi di (Distrik) Yebo, Kabai, Aweida, dan Muye (dari yang dilakukan PSS), dan rekapitulasi di kabupaten bersamaan di tanggal 3-5 (Maret)," urainya.

"Jadi khusus di Paniai, tetap PPD tidak bisa mengumpulkan C Hasil ya?" sambung Arief bertanya.

"Iya, yang kami awasi itu sesuai (Form) D Hasil Kecamatan di rekapitulasi tingkat kabupaten," ucap anggota Bawaslu Paniai itu mengakhiri penjelasannya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya