Berita

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif sebagai Tersangka

SENIN, 06 MEI 2024 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua tersangka baru telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut yang melibatkan Gubernur Malut nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Ghani Kasuba, tim penyidik memperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain.

"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Senin sore (6/5).


Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas kedua tersangka baru dimaksud. Hal itu akan diumumkan ketika kedua tersangka dilakukan upaya paksa penahanan atau penangkapan.

"Update dari penyidikan ini akan kami sampaikan bertahap," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua tersangka baru dimaksud adalah Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhamin Syarif.

Muhaimin Syarif sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang, pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1). Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.

Sementara itu, berkas perkara Abdul Ghani Kasuba telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (16/4). Selain Abdul Ghani, berkas perkara tersangka Ridwan Arsan (RA) juga dilimpahkan ke tim Jaksa.

Dalam perkara ini, sebanyak 4 orang pihak pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (6/3).

Mereka adalah Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.

Sedangkan terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ), telah memberikan uang secara bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut sejak 2020-2023.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya