Berita

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif sebagai Tersangka

SENIN, 06 MEI 2024 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua tersangka baru telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut yang melibatkan Gubernur Malut nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Ghani Kasuba, tim penyidik memperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain.

"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Senin sore (6/5).


Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas kedua tersangka baru dimaksud. Hal itu akan diumumkan ketika kedua tersangka dilakukan upaya paksa penahanan atau penangkapan.

"Update dari penyidikan ini akan kami sampaikan bertahap," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua tersangka baru dimaksud adalah Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhamin Syarif.

Muhaimin Syarif sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang, pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1). Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.

Sementara itu, berkas perkara Abdul Ghani Kasuba telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (16/4). Selain Abdul Ghani, berkas perkara tersangka Ridwan Arsan (RA) juga dilimpahkan ke tim Jaksa.

Dalam perkara ini, sebanyak 4 orang pihak pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (6/3).

Mereka adalah Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.

Sedangkan terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ), telah memberikan uang secara bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut sejak 2020-2023.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya