Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto/RMOL

Hukum

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

SENIN, 06 MEI 2024 | 16:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan terima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp37,7 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (3/5).

"Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan," kata Ali kepada wartawan, Senin sore (6/5).


Di antara pembelian aset bernilai ekonomis oleh Eko Darmanto berada di Gedung Grand Taman Melati Margonda 2, Jalan Margonda nomor 52 A, Kelurahan Pondok Cina, Beji. Depok, Jawa Barat.

Ali menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat 4 KUHAP, tim Jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dikarenakan locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

"Status penahanan saat ini sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor," pungkas Ali.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya