Berita

Gedung PT Bank Tabungan Negara Tbk/RMOL

Politik

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

SENIN, 06 MEI 2024 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus dugaan dana nasabah hilang di rekening tabungan PT Bank Tabungan Negara Tbk menarik perhatian publik.

Sejumlah nasabah sebelumnya menyatakan menyimpan uang di BTN dengan iming iming bunga simpanan sebesar 10 persen per bulan yang ditawarkan mantan karyawan berinisial ASW, yang kini sudah dipenjara. ASW dihukum karena terbukti melakukan penipuan.

Manajemen BTN sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada produk simpanan di BTN dengan bunga yang sangat tidak masuk akal itu.


Bayangkan, nasabah mendapat bunga 10 persen perbulan atau 120 persen pertahun. Sementara BTN sendiri membanderol bunga KPR sebesar 10-12 persen pertahun.

Pengamat perbankan Centre for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri menilai nasabah bersikap naif dan mau untung sendiri ketika menerima tawaran menyimpan dana berbunga tidak logis. Padahal, mereka pasti tahu bunga deposito yang normal di perbankan.

Termasuk juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama sama Otoritas Jasa Keuangan dan industri perbankan juga selalu mengingatkan tentang bunga bank yang wajar.

Apalagi, kata Deni, nasabah yang mengaku korban ini bukan tipe masyarakat yang buta finansial. Ada yang direktur keuangan sebuah perusahaan dengan rekam jejak di bagian finance, CEO perusahaan tambang dan sebagainya.

"BPR dan Bank Digital saja cuma sanggup kasih bunga deposito 8 persen per tahun. Bank gila mana yang mau kasih bunga simpanan 120 persen pertahun," kata Deni kepada wartawan, Senin (6/5).
 
Menurut Deni, narasi para nasabah bahwa bunga simpanan di BTN mencapai 10 persen perbulan patut diduga punya motif tertentu. Motivasi nasabah menerima tawaran simpanan berbunga 10 persen perbulan layak dipertanyakan.

"Mereka konon sempat nikmati hasilnya lalu teriak teriak sebagai korban ketika imbal hasilnya tidak lanjut," herannya.

"Mereka kan bisa telpon bank untuk konfirmasi apakah benar ada produk berimbal hasil tidak logis ini. Untuk hal hal yang tidak masuk akal, kita semua wajib mengecek dan mempertanyakan motif," imbuhnya.      

Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN.

Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.

"Pada kasus semacam ini, otoritas dan regulator juga perlu melindungi kepentingan bank karena terkait kepercayaan publik. Bank justru menjadi korban. Jadi tidak hanya perlindungan terhadap nasabah," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya