Berita

Gedung PT Bank Tabungan Negara Tbk/RMOL

Politik

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

SENIN, 06 MEI 2024 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus dugaan dana nasabah hilang di rekening tabungan PT Bank Tabungan Negara Tbk menarik perhatian publik.

Sejumlah nasabah sebelumnya menyatakan menyimpan uang di BTN dengan iming iming bunga simpanan sebesar 10 persen per bulan yang ditawarkan mantan karyawan berinisial ASW, yang kini sudah dipenjara. ASW dihukum karena terbukti melakukan penipuan.

Manajemen BTN sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada produk simpanan di BTN dengan bunga yang sangat tidak masuk akal itu.


Bayangkan, nasabah mendapat bunga 10 persen perbulan atau 120 persen pertahun. Sementara BTN sendiri membanderol bunga KPR sebesar 10-12 persen pertahun.

Pengamat perbankan Centre for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri menilai nasabah bersikap naif dan mau untung sendiri ketika menerima tawaran menyimpan dana berbunga tidak logis. Padahal, mereka pasti tahu bunga deposito yang normal di perbankan.

Termasuk juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama sama Otoritas Jasa Keuangan dan industri perbankan juga selalu mengingatkan tentang bunga bank yang wajar.

Apalagi, kata Deni, nasabah yang mengaku korban ini bukan tipe masyarakat yang buta finansial. Ada yang direktur keuangan sebuah perusahaan dengan rekam jejak di bagian finance, CEO perusahaan tambang dan sebagainya.

"BPR dan Bank Digital saja cuma sanggup kasih bunga deposito 8 persen per tahun. Bank gila mana yang mau kasih bunga simpanan 120 persen pertahun," kata Deni kepada wartawan, Senin (6/5).
 
Menurut Deni, narasi para nasabah bahwa bunga simpanan di BTN mencapai 10 persen perbulan patut diduga punya motif tertentu. Motivasi nasabah menerima tawaran simpanan berbunga 10 persen perbulan layak dipertanyakan.

"Mereka konon sempat nikmati hasilnya lalu teriak teriak sebagai korban ketika imbal hasilnya tidak lanjut," herannya.

"Mereka kan bisa telpon bank untuk konfirmasi apakah benar ada produk berimbal hasil tidak logis ini. Untuk hal hal yang tidak masuk akal, kita semua wajib mengecek dan mempertanyakan motif," imbuhnya.      

Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN.

Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.

"Pada kasus semacam ini, otoritas dan regulator juga perlu melindungi kepentingan bank karena terkait kepercayaan publik. Bank justru menjadi korban. Jadi tidak hanya perlindungan terhadap nasabah," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya