Berita

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat/RMOL

Politik

Giliran Bawaslu Disemprot Hakim MK saat Sidang PHPU Pileg

SENIN, 06 MEI 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Momen marah-marah kembali terjadi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Di mana, Hakim Konstitusi Arief Hidayat "menyemprot" Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) seperti yang pernah dilakukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.

Kejadian tersebut terekam dalam sidang lanjutan PHPU Pileg 2024 yang digelar di Panel Sidang 3 MK yang dipimpin Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Arief menyemprot Bawaslu Papua lantaran tidak hadir tepat waktu dalam sidang, padahal pelaksanaan sidang berlangsung tepat waktu.


"Itu lain kali enggak boleh terlambat ya Bawaslu dari Papua," tegas Arief.

Karena keterlambatan Bawaslu Papua, Arief terpancing untuk menanyakan kelengkapan persidangan dari jajaran pengawas daerah itu.

"Itu bukti dari Bawaslu belum diserahkan? Ya silakan duduk dulu," sindirnya pedas.

Lebih lanjut, Arief meminta seluruh peserta sidang mematuhi tata tertib persidangan, termasuk untuk tidak keluar dari ruang sidang sebelum persidangan selesai.

"Ini seluruh peserta sidang tidak boleh meninggalkan dulu (ruang sidang), karena nanti yang terakhir setelah sesi seluruhnya, ada pengumuman kapan sidang ini ditunda. Jadi jangan meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh sesi (selesai)," demikian Arief.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya