Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Masuk Kategori White List Tokyo MoU

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

MINGGU, 05 MEI 2024 | 19:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Hasil Laporan Tahunan Tokyo MoU Tahun 2023, Indonesia kembali masuk kategori White List.

Keberhasilan ini membuat Indonesia mempertahankan status White List selama empat tahun berturut turut yakni tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, dalam laporan Tokyo MoU tersebut, diketahui selama tiga tahun terakhir dari 654 inspeksi yang dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia, terdapat 28 kapal yang mengalami detensi.


Jumlah kapal yang terdeteksi tersebut sedikit mengalami peningkatan, yaitu 5 kapal pada tahun 2021, 10 kapal pada tahun 2022, dan 13 kapal pada tahun 2023.

“Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU menunjukkan pengakuan dunia terhadap kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat bersaing dengan kapal-kapal berbendera lainnya di dunia,” ujar Capt. Antoni di Jakarta, Minggu (5/5)

Dia menjelaskan, berbagai Upaya yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menjaga performa kapal Indonesia yang berlayar Internasional untuk mempertahankan status White List ini, antara lain dilakukan melalui instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer atau PSCO) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Sedangkan terhadap Pemilik dan/atau Operator yang kapalnya mengalami detensi di luar negeri, diberikan sanksi berupa teguran, penurunan daerah pelayaran kapalnya, hingga pembekuan Document of Compliance (DOC) jika ditemukan pelanggaran berat,” ungkap Capt. Antoni.

Selain itu, lanjut Capt.Antoni, upaya lainnya yang dilakukan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga selalu memberikan pendampingan dan melakukan evaluasi secara menyeluruh bagi Perusahaan yang kapalnya mengalami detensi, salah satunya dengan mengirimkan pejabat pemeriksa keselamatan kapal secara langsung ke kapal untuk memastikan awak kapal dapat memenuhi semua temuan yang didapatkan oleh petugas Port State Control di luar negeri.

Lebih detail, Dirjen Hubla menjelaskan bahwa keuntungan kembalinya Indonesia masuk kategori White List, antara lain adanya citra positif Indonesia di mata internasional.

Hal tersebut meningkatkan reputasi negara bendera sebagai negara dengan standar keselamatan dan kepatuhan tinggi terhadap regulasi maritim internasional. Pasalnya, dengan masuk dalam kategori White List kapal berbendera negara tersebut akan dipandang lebih baik oleh pihak asuransi, penyewa kapal, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Dari sisi pemeriksaan kapal adalah adanya pengurangan frekuensi Inspeksi, karena kapal dari negara-negara White-List cenderung diperiksa lebih jarang karena dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dan Ini dapat mengurangi waktu tunggu dan menghindari penundaan yang tidak perlu saat masuk pelabuhan,” beber Capt. Antoni.

Keuntungan lainnya, tambah Capt. Antoni adalah adanya efisiensi operasional kapal.

Hal ini disebabkan adanya pengurangan waktu inspeksi memungkinkan kapal beroperasi lebih efisien, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan produktivitas, serta kapal dapat melewati prosedur pemeriksaan dengan lebih cepat, sehingga menghemat waktu dan sumber daya.

“Sedangkan dari sisi kemudahan akses pelabuhan, kapal dari negara White List mungkin mendapatkan akses lebih mudah ke pelabuhan, karena dianggap berisiko rendah, sehingga pihak Pelabuhan lebih cenderung menerima kapal dengan rekam jejak keselamatan yang baik tanpa harus melalui pemeriksaan ketat,” bebernya lagi.

Sementara dari sisi perekonomian, kapal berbendera negara dalam White List lebih diinginkan oleh operator dan penyewa kapal, meningkatkan daya saing industri pelayaran negara tersebut. Hal Ini tentunya akan meningkatkan jumlah pendaftaran kapal baru ke negara tersebut, yang berarti adanya peningkatan pendapatan dari biaya registrasi dan pajak.

Begitu pula dari sisi standar keselamatan bahwa keberadaan Indonesia pada kategori White List menunjukkan bahwa negara Indonesia memiliki sistem pengawasan maritim yang efektif, sehingga membantu meningkatkan standar keselamatan kapal dan awak kapal, yang secara keseluruhan meningkatkan industri maritim.

“Lebih dari itu semua, secara dukungan diplomasi, bagi negara bendera di white List memiliki posisi yang lebih kuat dalam negosiasi internasional terkait aturan maritim, sehingga memungkinkan negara untuk lebih berperan dalam pembuatan kebijakan dan standar maritim global,” tutur Capt. Antoni.

Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, Capt. Antoni juga meminta agar para pemilik/operator kapal tidak hanya berpuas diri dengan capaian positif ini namun juga selalu berkomitmen untuk terus mematuhi aturan-aturan internasional apabila kapalnya beroperasi di luar negeri.

Sebagai informasi, Sepanjang tahun 2023, Port State Control Officer (PSCO) Indonesia telah melaksanakan 3.180 pemeriksaan pada kapal berbendera asing dan mendeteksi 34 kapal dan Biro Klasifikasi Indonesia sebagai satu-satunya Badan Klasifikasi Nasional kembali mendapatkan penilaian yang baik yaitu High Performance.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya