Berita

Suasana ruang sidang pleno 3 Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Sengketa Pileg DPRD Minahasa, PAN Tuntut KPU Gelar PSU

JUMAT, 03 MEI 2024 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah pemilihan (Dapil) Minahasa, dituntut Partai Amanat Nasional (PAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum PAN, Rahmat dalam Sidang Perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang di pimpinan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Panel 3 Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).

Rahmat menyatakan, PAN meminta PSU digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil Minahasa 5 yang meliputi terjadi di wilayah Tombariri.


"Bahwa kami menyoal pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Minahasa Dapil 5," ujar Rahmat.

Dia menguraikan, di Dapil 5 Minahasa Partai yang memperoleh kursi urutan pertama adalah PDIP, dengan jumlah suara 8.475. Disusul Partai Demokrat dengan jumlah suara 5.662 untuk kursi kedua.

"Partai Nasdem dengan jumlah suara 3.714 berada di kursi ketiga, Partai Gerindra dengan jumlah suara 3.617 dengan perolehan kursi keempat. Dan selanjutnya kembali diisi oleh PDIP untuk kursi kelima dengan jumlah suara 2.825," urainya.

Sedangkan, lanjut Rahmat menjelaskan, posisi PAN berada pada posisi keenam dengan jumlah suara 2.738. Sehingga diduga, ada selisih suara antara kursi kelima yang diperoleh oleh PDIP dengan PAN.

"Di kursi keenam adalah selisih 87 suara. Kami mendalilkan bahwa kami dirugikan karena terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran berupa penambahan dan pengurangan pada beberapa partai," ucapnya.

Rahmat juga menyebutkan, suara Partai Demokrat tercatat bertambah di Desa Ranotongkor Timur, Kecamatan Tombariri, untuk TPS 02.

"Suara Partai Demokrat bertambah dari 97 menjadi 102. Kemudian masih di kecamatan yang sama dan TPS yang sama, berdasarkan C.Hasil jumlah suara sah itu terjadi pengurangan dimana 167 dan suara tidak sah 3," ungkap Rahmat.

"Sementara berdasarkan D.Hasil Kecamatan, jumlah suara sah 162 atau ada selisih berupa pengurangan sebanyak 5 suara," sambungnya.

Selain itu, di TPS 4 Desa Ranotongkor suara PDIP bertambah dari 38 menjadi 48 atau bertambah 10 suara berdasarkan C.Hasil. Kemudian di TPS 4 Desa Lemoh Barat, Kecamatan Tomboriri Timur, suara PDIP bertambah 5 suara yakni dari 18 menjadi 23.

"Hal tersebut terjadi karena ketidaksesuaian C.Hasil dan D.Hasil," tambahnya menegaskan.

Adapun di TPS 6 Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri Timur, Rahmat mengklaim PAN mendapati suara PDIP juga tercatat bertambah 10 dari 24 menjadi 34 suara.

Yang membuatnya makin keheranan, di TPS 01 Desa Pinasungkulan, Kecamatan Tombariri Timur juga terdapat selisih antara jumlah suara partai politik secara keseluruhan dari 117 menjadi 119.

"Begitupun di TPS 1 Desa Poopoh, Kecamatan Tombariri, jumlah suara sah 186 dan jumlah suara partai politik secara keseluruhan 208," ungkapnya.

Maka dari itu, Rahmat menyatakan PAN meminta PSU untuk dilaksanakan PSU oleh KPU untuk TPS-TPS yang memuat kesalahan perolehan suara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya