Berita

Marliah dan Inayah menunjukkan bukti sebagai pensiunan PNS, bukan warga negara Malaysia/RMOLSumsel

Nusantara

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

JUMAT, 03 MEI 2024 | 05:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kaget bukan kepalang mengetahui dirinya bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Marliah, warga Jalan Lakitan, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau kaget karena status kewarganegaraannya berubah menjadi Warga Negara Malaysia.

Hal itu baru diketahui saat anaknya yang bernama Inayah sedang memproses pembuatan NPWP. Di mana data yang dimasukkannya tidak pernah sinkron.


Menurut Inayah, lantaran datanya yang tak pernah sinkron, dia pun mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lubuklinggau.

"Jadi saya ke kantor Capil untuk perbaiki data," kata Inayah, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (2/5).

Dari penjelasan petugas, diketahui bahwa data dirinya dan ibunya sudah terpisah. Ibunya tidak lagi terdaftar sebagai WNI. Kontan hal itu membuat dirinya kaget dan bingung.

Pihak Disdukcapil Lubuklinggau pun kemudian berkirim surat resmi ke Pusat. Hasilnya, benar kalau Ibunya telah pindah warga negara ke Malaysia. Hal ini jelas membuat Inayah makin bingung.

Sebab, tambah Inayah, ibunya itu belum pernah pergi ke luar negeri. Apalagi bekerja sebagai TKW. Ibunya hanya seorang PNS di Kota Lubuklinggau.

"Ini baru saja pensiun," ungkap Inayah.

Keluarganya pun telah mengurus permasalahan ini. Namun menurut Inayah, sampai sekarang belum ada solusi yang tepat dari pihak Disdukcapil. Hingga akhirnya pihak keluarga melakukan penelusuran.

Dari hasil penelusuran, pihaknya mendapatkan data yang diduga orang yang pindah warga negara, yang punya nama sama dengan Ibunya. Bahkan tanggal lahir juga sama dengan Ibunya. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut dari Disdukcapil.

Terpisah, Plt Kepala Disdukcapil Lubuklinggau, Ikbal mengatakan, surat dari pusat tersebut saat ini masih dalam proses. Pengembalian kewarganegaraan tidak serta merta langsung bisa dilakukan meskipun ada kesalahan data.

"Sebab dasarnya kami menjalankan perintah dari Kemenkumham, karena ada penyampaian SK Kemenkumham. Nanti menunggu keputusan Pak Dirjen, perintahnya seperti apa, itulah yang kami laksanakan. Kami yang di daerah ini hanya menjalankan perintah," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya