Berita

Orang Asli Papua (OAP)/Net

Politik

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

KAMIS, 02 MEI 2024 | 20:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Definisi Orang Asli Papua (OAP) sangat penting dipahami menjelang perhelatan Pilkada 2024. Hal itu juga disebutkan secara jelas dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua

Pasalnya, sampai dengan saat ini suku-suku asli Papua baru terdata berjumlah 250 suku, di luar 250 suku itu tidak terdaftar dan tidak diakui sehingga bukanlah orang asli Papua.

Dalam perspektif pendekatan antropologi hukum, Senator asal Papua Barat Filep Wamafma menerangkan bahwa ilmu ini mengidentifikasi manusia berdasarkan sisi biologisnya dan hubungan perkawinan.


Sehingga, dari aspek ini kemudian diuraikan dalam beberapa aspek atau unsur yang terkandung di dalam definisi dan deskripsi tentang antropologi hukum.

“Antropologi hukum hakikatnya menggambarkan tentang identitas manusia. Pada kesempatan ini ada 3 unsur penting jika kita kaitan dengan topik kita, pertama, manusia yang dimaksud dalam antropologi hukum adalah orang-orang yang memiliki kesamaan tradisi dan aktivitas-aktivitas serta kebiasaan dalam suatu wilayah atau tempat, baik dalam hubungan pribadi maupun kelompok,” jelas Filep dalam keterangannya, Kamis (2/5).

Yang kedua, sambung dia adalah dalam kehidupan manusia menurut antropologi memiliki nilai-nilai yang tersirat dan terpelihara dalam tatanan masyarakat itu.

“Ketiga adanya identitas fisik yakni tubuh, rambut, wajah, kulit yang sama yang tidak memiliki perbedaan. Inilah tiga unsur penting apabila kita kaji dari pendekatan antropologi hukum,” beber Filep.

Dari uraian ini, Filep memberikan kesimpulan bahwa yang disebut dengan OAP berdasarkan pendekatan antropologi hukum adalah manusia yang diciptakan oleh Tuhan berdasarkan hubungan perkawinannya yang hidup dengan kebiasaan dan tradisinya serta memiliki nilai-nilai dan memiliki ciri atau identitas yang berbeda dengan identitas-identitas suku-suku lain.

“Jadi sangat jelas bahwa dari aspek definisi dan pendekatan antropologi tadi telah mempersempit ruang lingkup pemahaman tentang OAP, sehingga OAP adalah orang-orang yang sejak diciptakannya hidup dan tinggal di atas tanah Papua ditentukan oleh Tuhan secara kodrat dengan identitas-identitasnya dengan nilai-nilainya dengan ciri-ciri khas sendiri,” tegasnya.

“Untuk menguji ciri-ciri ini maka tentu Papua memiliki ciri khas punya bahasa daerah atau bahasa tradisional, ciri khas tubuh yang hitam, rambut keriting dan jenis-jenis identitas lainnya,” bebernya lagi.

Filep kemudian menekankan bahwa definisi OAP sangat penting, lantaran hakikat UU Otsus adalah untuk menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua.

“Berdasarkan politik hukum UU Otsus secara tegas definsisi OAP diatur dalam pasal 1 sebagaimana di atas. Kemudian saya menguraikan definisi tersebut ke dalam tiga aspek, yang pertama ‘rumpun ras Melanesia’, menggeneralisasikan Papua sebagai suatu suku yang menjadi satu kesatuan daripada suku-suku ras Melanesia lainnya. Ya, secara kesatuan masyarakat adat maka Papua masuk sebagai kategori rumpun ras Melanesia di Indonesia,” urainya.

Selanjutnya disebutkan dalam perumusan berikutnya, adalah ‘suku-suku asli Papua’. Secara general bahwa Papua adalah ras Melanesia tetapi dalam aspek identifikasi identitas yang disebut dengan suku, maka suku-suku ras Melanesia itu adalah orang asli Papua.

“Identitas suku yang dimaksudkan dalam UU ini, OAP adalah pribumi, pemilik pulau wilayah dan tanah Papua. Selanjutnya orang ‘yang diakui dan dapat diterima oleh masyarakat adat’ maka dapat disebut sebagai orang asli Papua. Inilah tiga aspek orang asli Papua yang disebutkan sebagai politik hukum identitas di Papua berdasarkan UU Otsus,” terang dia.

Filep berharap pandangan ini dapat memberikan kontribusi ataupun sebagai referensi dalam memahami konsep Orang Asli Papua yang diharapkan bersama.

Dia menekankan, pandangan ini semata-mata bagian dari berbagi ilmu pengetahuan dan sebagai kontribusi pemikiran di era demokrasi saat ini.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya