Berita

Orang Asli Papua (OAP)/Net

Politik

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

KAMIS, 02 MEI 2024 | 20:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Definisi Orang Asli Papua (OAP) sangat penting dipahami menjelang perhelatan Pilkada 2024. Hal itu juga disebutkan secara jelas dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua

Pasalnya, sampai dengan saat ini suku-suku asli Papua baru terdata berjumlah 250 suku, di luar 250 suku itu tidak terdaftar dan tidak diakui sehingga bukanlah orang asli Papua.

Dalam perspektif pendekatan antropologi hukum, Senator asal Papua Barat Filep Wamafma menerangkan bahwa ilmu ini mengidentifikasi manusia berdasarkan sisi biologisnya dan hubungan perkawinan.


Sehingga, dari aspek ini kemudian diuraikan dalam beberapa aspek atau unsur yang terkandung di dalam definisi dan deskripsi tentang antropologi hukum.

“Antropologi hukum hakikatnya menggambarkan tentang identitas manusia. Pada kesempatan ini ada 3 unsur penting jika kita kaitan dengan topik kita, pertama, manusia yang dimaksud dalam antropologi hukum adalah orang-orang yang memiliki kesamaan tradisi dan aktivitas-aktivitas serta kebiasaan dalam suatu wilayah atau tempat, baik dalam hubungan pribadi maupun kelompok,” jelas Filep dalam keterangannya, Kamis (2/5).

Yang kedua, sambung dia adalah dalam kehidupan manusia menurut antropologi memiliki nilai-nilai yang tersirat dan terpelihara dalam tatanan masyarakat itu.

“Ketiga adanya identitas fisik yakni tubuh, rambut, wajah, kulit yang sama yang tidak memiliki perbedaan. Inilah tiga unsur penting apabila kita kaji dari pendekatan antropologi hukum,” beber Filep.

Dari uraian ini, Filep memberikan kesimpulan bahwa yang disebut dengan OAP berdasarkan pendekatan antropologi hukum adalah manusia yang diciptakan oleh Tuhan berdasarkan hubungan perkawinannya yang hidup dengan kebiasaan dan tradisinya serta memiliki nilai-nilai dan memiliki ciri atau identitas yang berbeda dengan identitas-identitas suku-suku lain.

“Jadi sangat jelas bahwa dari aspek definisi dan pendekatan antropologi tadi telah mempersempit ruang lingkup pemahaman tentang OAP, sehingga OAP adalah orang-orang yang sejak diciptakannya hidup dan tinggal di atas tanah Papua ditentukan oleh Tuhan secara kodrat dengan identitas-identitasnya dengan nilai-nilainya dengan ciri-ciri khas sendiri,” tegasnya.

“Untuk menguji ciri-ciri ini maka tentu Papua memiliki ciri khas punya bahasa daerah atau bahasa tradisional, ciri khas tubuh yang hitam, rambut keriting dan jenis-jenis identitas lainnya,” bebernya lagi.

Filep kemudian menekankan bahwa definisi OAP sangat penting, lantaran hakikat UU Otsus adalah untuk menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua.

“Berdasarkan politik hukum UU Otsus secara tegas definsisi OAP diatur dalam pasal 1 sebagaimana di atas. Kemudian saya menguraikan definisi tersebut ke dalam tiga aspek, yang pertama ‘rumpun ras Melanesia’, menggeneralisasikan Papua sebagai suatu suku yang menjadi satu kesatuan daripada suku-suku ras Melanesia lainnya. Ya, secara kesatuan masyarakat adat maka Papua masuk sebagai kategori rumpun ras Melanesia di Indonesia,” urainya.

Selanjutnya disebutkan dalam perumusan berikutnya, adalah ‘suku-suku asli Papua’. Secara general bahwa Papua adalah ras Melanesia tetapi dalam aspek identifikasi identitas yang disebut dengan suku, maka suku-suku ras Melanesia itu adalah orang asli Papua.

“Identitas suku yang dimaksudkan dalam UU ini, OAP adalah pribumi, pemilik pulau wilayah dan tanah Papua. Selanjutnya orang ‘yang diakui dan dapat diterima oleh masyarakat adat’ maka dapat disebut sebagai orang asli Papua. Inilah tiga aspek orang asli Papua yang disebutkan sebagai politik hukum identitas di Papua berdasarkan UU Otsus,” terang dia.

Filep berharap pandangan ini dapat memberikan kontribusi ataupun sebagai referensi dalam memahami konsep Orang Asli Papua yang diharapkan bersama.

Dia menekankan, pandangan ini semata-mata bagian dari berbagi ilmu pengetahuan dan sebagai kontribusi pemikiran di era demokrasi saat ini.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya