Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Jepang Siapkan Peraturan untuk Mencegah Penyalahgunaan AI

KAMIS, 02 MEI 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Meskipun kecerdasan buatan generatif dapat membantu meningkatkan kenyamanan masyarakat, masih ada kekhawatiran bahwa teknologi tersebut dapat digunakan untuk menyebarkan informasi yang salah dan melakukan aktivitas kriminal.

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Pemerintah Jepang kini dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk mengatur pengembang AI besar, baik di dalam maupun luar negeri.

Jepang hingga saat ini membiarkan perusahaan mengatur dirinya sendiri berdasarkan pedoman kecerdasan buatan yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan. Sebagai gantinya, dewan strategi AI pemerintah akan memulai diskusi pada bulan Mei mengenai pembuatan kerangka hukum.


Nikkei melaporkan, diskusi akan membahas pro dan kontra peraturan perundang-undangan seputar pengembangan AI. Laporan ini akan menganalisis peraturan di AS dan Eropa untuk memutuskan tindakan yang tepat untuk Jepang.

Dewan akan mendasarkan pembahasannya pada rancangan yang disusun oleh Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa pada bulan Februari.

Rencana LDP berfokus pada pengembang AI skala besar, seperti pengembang ChatGPT yang berbasis di AS, OpenAI.  Rencana tersebut memerlukan verifikasi keamanan pihak ketiga untuk pembangunan berisiko tinggi dan berbagi informasi risiko dengan pemerintah.

Pemerintah nantinya akan mewajibkan laporan rutin mengenai kepatuhan dan dapat mengenakan denda jika ada aturan yang dilanggar.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya