Berita

Ilustrasi Foto/Net

Publika

Istilah Buruh dan Majikan adalah Rasisme

Oleh: Suroto*
RABU, 01 MEI 2024 | 20:08 WIB

SADAR atau tidak, ada satu bentuk rasisme dan feodalisme ortodok yang masif dan masih diafirmasi oleh ras manusia, yaitu pembelahan masyarakat atau status sosial yang disebut buruh dan majikan, atau proletar dan borjuis, atau kuli dan tauke. Buruh disebut sebagai orang yang hanya punya tenaga dan menyerahkan tenaganya untuk dipekerjakan oleh majikan, sebagai pemilik kuasa atas modal material.

Buruh yang hanya punya tenaga itu dianggap hanya punya hak atas upah, gaji dan istilah lainya. Lalu Majikan pemilik modal memiliki kuasa atas nilai lebih, keuntungan, laba, gain, dan istilah lainya dari produk/jasa yang dihasilkan oleh buruh. Kuasa itu dibenarkan oleh masyarakat dengan asumsi bahwa pemilik modal material lah yang dianggap punya hak milik atas seluruh kekayaan perusahaan. Mereka bahkan dianggap punya hak mengambil seluruh keputusan san termasuk atas nasib buruh, proletar.

Ortodoksi ini hingga saat ini belum mengalami perubahan. Sehingga buruh yang dianggap tak punya hak kepemilikan dan hak memutuskan nasib hidup mereka di perusahaan akhirnya hanya punya saluran aspirasi yang terbatas di luar perusahaan, dalam bentuk protes dan bahkan dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan.


Rasialisme yang bersumber dari feodalisme kuno ini sesungguhnya sudah diperjuangkan untuk dihapuskan oleh 28 orang eks pekerja pabrik, aktivis pembaharuan sosial dan akademisi pada tahun 1844. Bahkan mereka telah mendeklarasikanya sebagai sebuah gerakan. Gerakan itu diberi nama Pioner Masyarakat Setara Dari Rochdale (The Equitable Society of Pioneers of Rochdale), Inggris.

28 orang itu lalu dirikan perusahaan bersama dan di dalam perusahaan itu mereka hapuskan bentuk diskriminasi dan rasialisme itu dengan membangun sebuah toko sembako. Mereka terapkan sistem kepemilikan dari toko itu bukan hanya untuk mereka yang pemodal seperti dalam model perusahaan swasta kapitalis, tapi dimiliki oleh pekerjanya dan bahkan konsumennya.

Di dalam sistem perusahaan baru itu semua orang diberikan jaminan atas hak suara yang sama dalam mengambil keputusan perusahaan. Ini mereka pentingkan agar tidak ada lagi satu orang atau beberapa gelintir pemodal perusahaan lalu miliki dan kuasai perusahaan dan putuskan nasib dari mereka yang bekerja.

Model perusahaan canggih non rasis, dan anti feodalisme itu tak hanya jamin hak kepemilikan dan suara yang sama dalam mengambil keputusan di perusahaan, namun mereka juga ciptakan cara dalam membagi hasil jerih payah sesuai dengan besaran kontribusinya secara adil.

Gerakan Pionners Rochdale itu juga membuat istilah pekerja menjadi pelayan, servant. Pelayan atau servant adalah mereka yang memiliki kesediaan dan juga keterampilan untuk melayani di Perusahaan. Mereka adalah para relawan yang berdedikasi dan juga profesional yang memiliki sifat vokatif.

Mereka yang bekerja mendapatkan bayaran, tapi bukan gaji atau upah seperti yang dimaknai dalam perusahaan kapitalis, sebab mereka itu juga pemilik dari perusahaan. Mereka yang membeli juga bukan hanya konsumen sebagai obyek bagi perusahaan seperti dalam sistem perusahaan swasta kapitalistik, tapi juga menjadi pemilik dari perusahaan.

Gerakan besar anti rasialisme dan feodalisme ini, dan juga sistem perusahaan futuristik ini, saat ini berkembang ke seluruh dunia dengan nama Co-op, Cooperative. Diikuti oleh setidaknya 1,3 miliar orang dan bergerak di semua sektor layanan : dari layanan kebutuhan sehari hari, asuransi, keuangan , pertanian, perikanan, dan bahkan hingga layanan seperti listrik dan rumah sakit.

Semoga gerakan ini segera juga berkembang di Indonesia, untuk hapuskan rasialisme dan feodalisme selama lamanya. Untuk bangun masyarakat setara tanpa kelas buruh atau kelas majikan.

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) dan CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR)

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya