Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

RABU, 01 MEI 2024 | 15:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Negara seharusnya menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing karena tidak pro rakyat.

Hal itu ditegaskan oleh pengamat politik dan kebijakan negara dari FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah dalam pernyataannya, Rabu (1/5) sebagai respons terhadap peringatan Hari Buruh Sedunia (Mayday).

"Adanya ketentuan pekerja kontrak tanpa batas waktu dan sistem outsourcing pada aturan undang-undang terkini melemahkan posisi tawar pekerja karena hak-hak mereka sebagai pekerja dan besaran upah tidak seperti pegawai tetap,” ujar Insan kepada Kantor Berita Politik RMOL.


“Negara seharusnya menghapus sistem kontrak dan outsourcing apabila berpihak kepada rakyat," tambahnya menegaskan.

Sistem outsourcing dan kontrak melemahkan daya tawar buruh karena karirnya dapat diakhiri melalui pertimbangan sepihak perusahaan.

"Dengan outsourcing dan pekerja kontrak, maka pihak perusahaan memiliki daya tawar lebih besar sedangkan buruh hanya dilihat sebagai jumlah sumber daya yang dapat diakhiri karirnya ketika dinilai tidak sesuai dengan kepentingan perusahaan,” jelas dia.

Insan menilai bahwa praktik kontrak dan outsourcing merupakan eksploitasi  pekerja karena usianya dihabiskan untuk berproduksi tanpa kepastian karir.

"Selama ini, praktek pekerja kontrak dan outsourcing menguntungkan perusahaan karena dapat tidak dilanjutkan masa kerjanya dengan penilaian sepihak, pekerja pun dieksploitasi dengan berproduksi untuk perusahaan namun hanya menghabiskan usia karena tidak ada kepastian karir," tandas Insan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya