Ilustrasi Foto/RMOL
Ilustrasi Foto/RMOL
Hal itu ditegaskan oleh pengamat politik dan kebijakan negara dari FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah dalam pernyataannya, Rabu (1/5) sebagai respons terhadap peringatan Hari Buruh Sedunia (Mayday).
"Adanya ketentuan pekerja kontrak tanpa batas waktu dan sistem outsourcing pada aturan undang-undang terkini melemahkan posisi tawar pekerja karena hak-hak mereka sebagai pekerja dan besaran upah tidak seperti pegawai tetap,” ujar Insan kepada Kantor Berita Politik RMOL.
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Senin, 01 Juni 2026 | 13:12
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24
UPDATE
Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13