Mahkamah Internasional (ICJ)/Net
Kasus dugaan keikutsertaan Jerman dalam kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza akan diputuskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) hari ini, Selasa (30/4).
"ICJ di Den Haag dijadwalkan mengeluarkan perintah pada pukul 15.00 (waktu setempat)," bunyi laporan AFP.
Dikatakan bahwa Nikaragua telah mengajukan kasus Jerman ke ICJ karena dinilai secara tidak langsung berkontribusi terhadap genosida di Jalur Gaza dengan mengirimkan senjata ke Israel.
Nikaragua meminta ICJ mengeluarkan lima tindakan darurat, termasuk mendesak Jerman segera menangguhkan bantuannya militernya pada Israel.
Dibandingkan menyeret sekutu Utama Israel Amerika Serikat, Nikaragua lebih memilih Jerman untuk dibawa kasusnya karena Berlin mengakui yurisdiksi ICJ.
Pengacara terkemuka dari kedua negara bentrok awal bulan ini di pengadilan, dan Nikaragua mengatakan Jerman menyedihkan karena memberikan senjata kepada Israel dan bantuan kepada warga Gaza.
Berlin menjawab bahwa keamanan Israel adalah inti dari kebijakan luar negerinya dan berpendapat bahwa Nikaragua telah sangat mendistorsi pasokan bantuan militer Jerman ke Israel.
“Jerman hanya memasok senjata berdasarkan pengawasan cermat yang jauh melebihi tuntutan hukum internasional,” kata Tania von Uslar-Gleichen, perwakilan Jerman di ICJ.
Israel lebih dulu diadukan oleh Afrika Selatan ke ICJ karena diduga melanggar Konvensi Genosida 1948.
Israel dengan tegas menyangkal tuduhan Afrika Selatan, termasuk tanggung jawab atas kelaparan.
Dalam putusan awal tahun ini, ICJ mendesak agar Israel melakukan segala dayanya untuk mencegah genosida dan baru-baru ini memerintahkan mereka memastikan bantuan kemanusiaan sampai di Gaza.