Partai Gerindra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan penghitungan rekapitulasi suara yang benar di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX.
Pasalnya, di Dapil Jabar IX terjadi penggelembungan suara di 35 Kecamatan terhadap Partai Nasdem yang itu merugikan Partai Gerindra.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Partai Gerindra, Munathsir Mustaman dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4).
“Karena telah terjadi pergeseran dan perubahan dan/atau penambahan peranan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh termohon yang diduga dilakukan pada setiap tingkatan rekapitulasi yang tersebar pada 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang,” ungkap Mustaman.
Atas temuan itu, Mustaman memohon MK untuk memerintahkan KPU agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Subang.
“Untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konsisten 4 bahwa adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut telah mengakibatkan berkurangnya perolehan suara bagi pemohon sehingga pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR di daerah pembelian Jawa Barat IX,” tegasnya.
Atas dasar itu, Mustaman meminta MK untuk memerintahkan KPU agar menetapkan perolehan suara Gerindra 106.934 suara dan melaksanakan PSU di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang untuk pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat IX.
“Dengan demikian pemohon kepada majelis hakim konstitusi yang memeriksa dan memutus perkara untuk mempertimbangkan alasan-alasan serta fakta-fakta yang terjadi di lapangan untuk mengabulkan permohonan,” demikian Mustaman.