Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4)/Rep

Hukum

Ini Saran Ketua MK ke Caleg Gerindra yang Kehabisan Dana

SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat I, Elza Galan Zen maju seorang diri dalam sengketa hasil Pileg 2024.

Melalui perkara nomor 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024, dia berperkara seorang diri karena tak lagi punya dana untuk menyewa pengacara dan saksi-saksi.

Hal itu disampaikan Elza dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4).


Hakim konstitusi yang juga Ketua MK, Suhartoyo memberikan nasihat kepada Elza. Dia menyebut bahwa organisasi advokat punya CSR atau pertanggung jawaban sosial, di mana seorang advokat dapat melakukan pekerjaan profesional secara sukarela, tanpa bayaran alias pro bono.

“Advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya, itu ada sumpahnya itu," kata Suhartoyo.

Atas dasar itu, Suhartoyo menilai bahwa ada kekeliruan di tengah masyarakat, yang beranggapan ada keharusan membayar advokat ketika berperkara di peradilan.

Padahal, lewat bantuan hukum pro bono dan sumpah profesi yang dimiliki advokat, masyarakat bisa menggunakan jasa pengacara secara cuma-cuma atas dasar demi kebaikan.

"Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu,” ujar Suhartoyo.

Adapun dalam permohonannya Elza menggugat atas perolehan suaranya yang berubah dan mengalami penurunan pada tanggal 15 Februari 2024.

Berdasarkan hasil real count pukul 9 pagi, Elza memperoleh 4.982 suara dari total 54,56 persen suara yang masuk. Namun saat proses perolehan suara yang masuk mencapai 98,681 persen, suara caleg Gerindra ini berubah menjadi 965 suara.

Elza pun meminta untuk perolehan suaranya yang hilang itu dikembalikan. Permohonan Elza ini dinilai hakim sangat minim. Menanggapi itu Elza hanya berharap ada mukjizat yang terjadi.

“Mudah-mudahan ada mukjizat yang mulia dari yang mulia dan KPU,” harapnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya