Berita

Suasana Panel III Sidang PHPU Legislatif yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4)/RMOL

Politik

Hakim MK Ngomel PKB Rencana Tarik Gugatan Selisih Suara dengan PDIP

SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ngomel ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), karena berencana menarik gugatan terkait selisih suara dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hal tersebut terjadi dalam Panel III Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024, yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Mulanya, Arief Hidayat meminta Penasihat Hukum Perkara Nomor 62 untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan Aceh, Subani menyampaikan pokok permohonan perkara.


"Silakan Pemohon perkara (nomor) 62 (dari) Partai Kebangkitan Bangsa, siapa? Lho, pemohonnya enggak ada? Perkara nomor 62-01 yang diajukan PKB, kuasa hukumnya Dr. Subani, SH. MH. dan kawan-kawan, ada enggak?" ujar Arief seraya bertanya.

Seorang yang berpakaian Penasihat Hukum bernama Sujagat langsung menjawab, dan menyatakan Caleg yang menjadi Prinsipal perkara meminta agar penanganan perkara yang diajukan tidak dilanjutkan.

"Izin yang mulia (Hakim Arief), perkara 62 calegnya minta dicabut," jawab Sujagat.

Arief lantas mengkonfirmasi permintaan tersebut, dengan menanyakan berkas permohonan pencabutan perkara dari Prinsipal dan atau struktur pimpinan PKB.

Namun, Sujagat berdalih surat permohonan pencabutan perkara selisih suara dengan PDIP belum bisa diberikan saat sidang hari ini.

"Ada surat pencabutannya?" tanya Arief singkat.

"Menyusul," sambarnya menjawab.

"Bagaimana menyusul? Lah itu PDIP (sebagai) pihak Terkait sudah ketawa-ketawa itu," sambung Arief menyindir seolah meminta kepastian pencabutan perkara dari PKB.

Namun karena tidak jelas, Arief menanyakan penasihat hukum PKB yang memimpin penanganan perkara nomor 62 tersebut.

Sujagat pun mengkonfirmasi Ketua Penasihat Hukum PKB untuk Perkara 62 ialah Subani.

"Tolong kembali ditegaskan, saya tanya ya, Pemohon (perkara nomor) 62 kuasa hukumnya siapa?" kata Arief meminta penjelasan.

"Subani, saya Sujagat," ucap Sujagat.

"Kalau gitu Pak Subani saja yang ngomong," sambung Arief meminta.

Subani pun menjelaskan, Prinsipal perkara nomor 62 memang meminta perkara dicabut. Akan tetapi, permintaan pencabutan perkara baru bersifat lisan, belum tercatat secara administrasi.

"Ini yang mengajukan (perkara nomor 62 atas nama) Pak Muhaimin (Ketua Umum PKB) dan Sekjennya (PKB). Sudah sepengetahuan Pak Muhaimin dan Sekjennya enggak (permintaan pencabutan perkara ini)?" tanya Arief tegas.

"Berarti belum (ada konfirmasi dari Muhaimin ataupun Sekjen PKB terkait pencabutan perkara nomor 62), baru di WA (Whatsapp) ini (disampaikan permintaannya) tadi dari PH-nya (penasihat hukumnya si caleg)," urai Subani.

Lebih lanjut, Arief meminta Subani memastikan perkara nomor 62 sudah mendapat kesepakatan dari elite PKB untuk benar-benar dicabut.

"Nanti dikontak supaya segera surat pencabutannya dikirim, nanti jam 1 sudah harus masuk. Tapi secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri (pihak) Termohon, pihak Terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum," demikian Arief menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya