Berita

Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Suara PPP di Jabar Juga Dipindahkan ke Partai Garuda

SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Selain di Dapil Banten I, II, dan III, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkap adanya perpindahan suara Calon Anggota DPR RI PPP di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) di Jawa Barat (Jabar).

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Azhar dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Sidang pada Panel 1 dengan Nomor Perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 ini dipimpin Ketua Hakim MK Suhartoyo, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah.


“Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen,” kata Dharma.

Dharma menuturkan, suara PPP pada Dapil Jawa Barat V, mencapai 5.878.777 suara atau persentase 3,87 persen. Berdasarkan keputusan tersebut, PPP akhirnya dianggap tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen karena terdapat selisih kekurangan suara 193.088 suara atau setara 0,13 persen.

“Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi hitungan termohon dengan versi pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” kata Dharma.

Sementara itu, suara PPP di Dapil Jabar II, Dapil Jabar V, Dapil Jabar VII, Dapil Jabar IX, dan Dapil Jabar XI terjadi beda selisih hasil hitungan riil sekitar 36.862 suara.

Hal itu diperparah dengan perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapituasi tingkat nasional.

“Sebagaimana dituangkan Termohon dalam keputusan No 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada 22.19 WIB,” sesal Dharma.

Atas dasar itu, Dharma menegaskan bahwa berdasarkan perpindahan suara tersebut pihaknya telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut.

“Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar versi Pemohon,” pungkas Dharma.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya