Berita

Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Suara PPP di Jabar Juga Dipindahkan ke Partai Garuda

SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Selain di Dapil Banten I, II, dan III, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkap adanya perpindahan suara Calon Anggota DPR RI PPP di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) di Jawa Barat (Jabar).

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Azhar dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Sidang pada Panel 1 dengan Nomor Perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 ini dipimpin Ketua Hakim MK Suhartoyo, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah.


“Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen,” kata Dharma.

Dharma menuturkan, suara PPP pada Dapil Jawa Barat V, mencapai 5.878.777 suara atau persentase 3,87 persen. Berdasarkan keputusan tersebut, PPP akhirnya dianggap tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen karena terdapat selisih kekurangan suara 193.088 suara atau setara 0,13 persen.

“Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi hitungan termohon dengan versi pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” kata Dharma.

Sementara itu, suara PPP di Dapil Jabar II, Dapil Jabar V, Dapil Jabar VII, Dapil Jabar IX, dan Dapil Jabar XI terjadi beda selisih hasil hitungan riil sekitar 36.862 suara.

Hal itu diperparah dengan perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapituasi tingkat nasional.

“Sebagaimana dituangkan Termohon dalam keputusan No 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada 22.19 WIB,” sesal Dharma.

Atas dasar itu, Dharma menegaskan bahwa berdasarkan perpindahan suara tersebut pihaknya telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut.

“Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar versi Pemohon,” pungkas Dharma.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya