Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

SELASA, 30 APRIL 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Langkah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengingatkan pejabat Kementerian Pertanian terkait permohonan mutasi pegawai dengan alasan ingin bekerja dekat keluarga, dinilai sebagai sense of human, tak masuk klausul pelanggaran etik.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN Satu) Tulungagung, Dian Ferricha, berpendapat, harus ada norma yang jelas pada standar kode etik menyangkut penyalahgunaan wewenang atau jabatan (abuse of power) bagi kepentingan pribadi.

"Kalau urusannya masalah hubungan kemanusiaan, sebagaimana fitrah manusia, ya bukan penyalahgunaan wewenang, seperti mengingatkan permohonan mutasi pegawai dengan alasan ingin bekerja dekat keluarga, itu bisa dimaknai sebagai sense of human, tidak ada dalam klausul pelanggaran etik," kata Dian, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/4).


Menurutnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus memiliki batasan antara pelanggaran etik dalam koridor kelayakan, kepantasan, yang berbeda dengan pelanggaran hukum dalam koridor perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan aturan atau UU, hingga berdampak pada kerugian negara, seperti suap, gratifikasi, yang beririsan dengan pelanggaran hukum dan etik berat.

"Tapi harus diketahui, pelanggaran etik berorientasi pada pembinaan dan pencegahan dari pelanggaran, dengan tujuan meningkatkan nilai dan jiwa korsa," tambah Dian.

Beda dengan pelanggaran hukum yang berorientasi pada punishment, dampak dan kerugian yang diderita.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik, Kamis (2/5). Ghufron diduga menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa, dan Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat itu.

Bahkan Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya