Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

SELASA, 30 APRIL 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Langkah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengingatkan pejabat Kementerian Pertanian terkait permohonan mutasi pegawai dengan alasan ingin bekerja dekat keluarga, dinilai sebagai sense of human, tak masuk klausul pelanggaran etik.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN Satu) Tulungagung, Dian Ferricha, berpendapat, harus ada norma yang jelas pada standar kode etik menyangkut penyalahgunaan wewenang atau jabatan (abuse of power) bagi kepentingan pribadi.

"Kalau urusannya masalah hubungan kemanusiaan, sebagaimana fitrah manusia, ya bukan penyalahgunaan wewenang, seperti mengingatkan permohonan mutasi pegawai dengan alasan ingin bekerja dekat keluarga, itu bisa dimaknai sebagai sense of human, tidak ada dalam klausul pelanggaran etik," kata Dian, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/4).

Menurutnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus memiliki batasan antara pelanggaran etik dalam koridor kelayakan, kepantasan, yang berbeda dengan pelanggaran hukum dalam koridor perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan aturan atau UU, hingga berdampak pada kerugian negara, seperti suap, gratifikasi, yang beririsan dengan pelanggaran hukum dan etik berat.

"Tapi harus diketahui, pelanggaran etik berorientasi pada pembinaan dan pencegahan dari pelanggaran, dengan tujuan meningkatkan nilai dan jiwa korsa," tambah Dian.

Beda dengan pelanggaran hukum yang berorientasi pada punishment, dampak dan kerugian yang diderita.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik, Kamis (2/5). Ghufron diduga menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa, dan Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat itu.

Bahkan Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya