Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

SELASA, 30 APRIL 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Langkah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengingatkan pejabat Kementerian Pertanian terkait permohonan mutasi pegawai dengan alasan ingin bekerja dekat keluarga, dinilai sebagai sense of human, tak masuk klausul pelanggaran etik.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN Satu) Tulungagung, Dian Ferricha, berpendapat, harus ada norma yang jelas pada standar kode etik menyangkut penyalahgunaan wewenang atau jabatan (abuse of power) bagi kepentingan pribadi.

"Kalau urusannya masalah hubungan kemanusiaan, sebagaimana fitrah manusia, ya bukan penyalahgunaan wewenang, seperti mengingatkan permohonan mutasi pegawai dengan alasan ingin bekerja dekat keluarga, itu bisa dimaknai sebagai sense of human, tidak ada dalam klausul pelanggaran etik," kata Dian, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/4).


Menurutnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus memiliki batasan antara pelanggaran etik dalam koridor kelayakan, kepantasan, yang berbeda dengan pelanggaran hukum dalam koridor perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan aturan atau UU, hingga berdampak pada kerugian negara, seperti suap, gratifikasi, yang beririsan dengan pelanggaran hukum dan etik berat.

"Tapi harus diketahui, pelanggaran etik berorientasi pada pembinaan dan pencegahan dari pelanggaran, dengan tujuan meningkatkan nilai dan jiwa korsa," tambah Dian.

Beda dengan pelanggaran hukum yang berorientasi pada punishment, dampak dan kerugian yang diderita.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik, Kamis (2/5). Ghufron diduga menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa, dan Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat itu.

Bahkan Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya