Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

SELASA, 30 APRIL 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Langkah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengingatkan pejabat Kementerian Pertanian terkait permohonan mutasi pegawai dengan alasan ingin bekerja dekat keluarga, dinilai sebagai sense of human, tak masuk klausul pelanggaran etik.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN Satu) Tulungagung, Dian Ferricha, berpendapat, harus ada norma yang jelas pada standar kode etik menyangkut penyalahgunaan wewenang atau jabatan (abuse of power) bagi kepentingan pribadi.

"Kalau urusannya masalah hubungan kemanusiaan, sebagaimana fitrah manusia, ya bukan penyalahgunaan wewenang, seperti mengingatkan permohonan mutasi pegawai dengan alasan ingin bekerja dekat keluarga, itu bisa dimaknai sebagai sense of human, tidak ada dalam klausul pelanggaran etik," kata Dian, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/4).


Menurutnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus memiliki batasan antara pelanggaran etik dalam koridor kelayakan, kepantasan, yang berbeda dengan pelanggaran hukum dalam koridor perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan aturan atau UU, hingga berdampak pada kerugian negara, seperti suap, gratifikasi, yang beririsan dengan pelanggaran hukum dan etik berat.

"Tapi harus diketahui, pelanggaran etik berorientasi pada pembinaan dan pencegahan dari pelanggaran, dengan tujuan meningkatkan nilai dan jiwa korsa," tambah Dian.

Beda dengan pelanggaran hukum yang berorientasi pada punishment, dampak dan kerugian yang diderita.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik, Kamis (2/5). Ghufron diduga menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa, dan Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat itu.

Bahkan Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya