Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

SELASA, 30 APRIL 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Langkah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengingatkan pejabat Kementerian Pertanian terkait permohonan mutasi pegawai dengan alasan ingin bekerja dekat keluarga, dinilai sebagai sense of human, tak masuk klausul pelanggaran etik.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN Satu) Tulungagung, Dian Ferricha, berpendapat, harus ada norma yang jelas pada standar kode etik menyangkut penyalahgunaan wewenang atau jabatan (abuse of power) bagi kepentingan pribadi.

"Kalau urusannya masalah hubungan kemanusiaan, sebagaimana fitrah manusia, ya bukan penyalahgunaan wewenang, seperti mengingatkan permohonan mutasi pegawai dengan alasan ingin bekerja dekat keluarga, itu bisa dimaknai sebagai sense of human, tidak ada dalam klausul pelanggaran etik," kata Dian, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/4).


Menurutnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus memiliki batasan antara pelanggaran etik dalam koridor kelayakan, kepantasan, yang berbeda dengan pelanggaran hukum dalam koridor perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan aturan atau UU, hingga berdampak pada kerugian negara, seperti suap, gratifikasi, yang beririsan dengan pelanggaran hukum dan etik berat.

"Tapi harus diketahui, pelanggaran etik berorientasi pada pembinaan dan pencegahan dari pelanggaran, dengan tujuan meningkatkan nilai dan jiwa korsa," tambah Dian.

Beda dengan pelanggaran hukum yang berorientasi pada punishment, dampak dan kerugian yang diderita.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik, Kamis (2/5). Ghufron diduga menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa, dan Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat itu.

Bahkan Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya