Berita

Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani/Ist

Politik

PKS dan Gelora Berebut Suara di Dapil Bangkalan

SENIN, 29 APRIL 2024 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang dimohonkan untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, yakni DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 3 dan Bangkalan Dapil 5.

“Terjadi selisih perolehan suara dimulai dari rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, yakni Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan,” ujar kuasa hukum pemohon, Hoirullah di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4)


Hoirullah menjelaskan, terdapat pengurangan suara yang diduga dilakukan Termohon (KPU) dalam model D-Hasil Kabupaten sebesar 2.000 suara.

Jika suara tidak dikurangi, maka total perolehan suara PKS sebesar 9.989 suara atau satu tingkat di atas Partai Gelora yang memperoleh sebesar 9.593 suara. Sehingga, PKS seharusnya memperoleh kursi ke-9 atau kursi terakhir pada Dapil Bangkalan 3, sedangkan Partai Gelora tidak mendapatkan kursi.

Secara berjenjang, PKS telah mengajukan keberatan karena berkurangnya suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Konang.

Menurut PKS, proses rekapitulasi pada PPK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi model keberatan tersebut tidak ditandatangani Ketua PPK Kecamatan Konang.

Dalam petitumnya, PKS meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar, yakni sebesar 9.989 suara serta memutuskan secara alternatif memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkala pada 15 TPS.

Atau, mendiskualifikasi calon dari Partai Gelora Nomor Urut 1 Samsol; atau mendiskualifikasi Partai Gelora dan menetapkan PKS sebagai pemilik kursi kesembilan atau terakhir pada Dapil Bangkalan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya