Berita

Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani/Ist

Politik

PKS dan Gelora Berebut Suara di Dapil Bangkalan

SENIN, 29 APRIL 2024 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang dimohonkan untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, yakni DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 3 dan Bangkalan Dapil 5.

“Terjadi selisih perolehan suara dimulai dari rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, yakni Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan,” ujar kuasa hukum pemohon, Hoirullah di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4)


Hoirullah menjelaskan, terdapat pengurangan suara yang diduga dilakukan Termohon (KPU) dalam model D-Hasil Kabupaten sebesar 2.000 suara.

Jika suara tidak dikurangi, maka total perolehan suara PKS sebesar 9.989 suara atau satu tingkat di atas Partai Gelora yang memperoleh sebesar 9.593 suara. Sehingga, PKS seharusnya memperoleh kursi ke-9 atau kursi terakhir pada Dapil Bangkalan 3, sedangkan Partai Gelora tidak mendapatkan kursi.

Secara berjenjang, PKS telah mengajukan keberatan karena berkurangnya suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Konang.

Menurut PKS, proses rekapitulasi pada PPK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi model keberatan tersebut tidak ditandatangani Ketua PPK Kecamatan Konang.

Dalam petitumnya, PKS meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar, yakni sebesar 9.989 suara serta memutuskan secara alternatif memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkala pada 15 TPS.

Atau, mendiskualifikasi calon dari Partai Gelora Nomor Urut 1 Samsol; atau mendiskualifikasi Partai Gelora dan menetapkan PKS sebagai pemilik kursi kesembilan atau terakhir pada Dapil Bangkalan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya