Berita

Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani/Ist

Politik

PKS dan Gelora Berebut Suara di Dapil Bangkalan

SENIN, 29 APRIL 2024 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang dimohonkan untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, yakni DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 3 dan Bangkalan Dapil 5.

“Terjadi selisih perolehan suara dimulai dari rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, yakni Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan,” ujar kuasa hukum pemohon, Hoirullah di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4)


Hoirullah menjelaskan, terdapat pengurangan suara yang diduga dilakukan Termohon (KPU) dalam model D-Hasil Kabupaten sebesar 2.000 suara.

Jika suara tidak dikurangi, maka total perolehan suara PKS sebesar 9.989 suara atau satu tingkat di atas Partai Gelora yang memperoleh sebesar 9.593 suara. Sehingga, PKS seharusnya memperoleh kursi ke-9 atau kursi terakhir pada Dapil Bangkalan 3, sedangkan Partai Gelora tidak mendapatkan kursi.

Secara berjenjang, PKS telah mengajukan keberatan karena berkurangnya suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Konang.

Menurut PKS, proses rekapitulasi pada PPK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi model keberatan tersebut tidak ditandatangani Ketua PPK Kecamatan Konang.

Dalam petitumnya, PKS meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar, yakni sebesar 9.989 suara serta memutuskan secara alternatif memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkala pada 15 TPS.

Atau, mendiskualifikasi calon dari Partai Gelora Nomor Urut 1 Samsol; atau mendiskualifikasi Partai Gelora dan menetapkan PKS sebagai pemilik kursi kesembilan atau terakhir pada Dapil Bangkalan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya