Berita

Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani/Ist

Politik

PKS dan Gelora Berebut Suara di Dapil Bangkalan

SENIN, 29 APRIL 2024 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang dimohonkan untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, yakni DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 3 dan Bangkalan Dapil 5.

“Terjadi selisih perolehan suara dimulai dari rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, yakni Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan,” ujar kuasa hukum pemohon, Hoirullah di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4)


Hoirullah menjelaskan, terdapat pengurangan suara yang diduga dilakukan Termohon (KPU) dalam model D-Hasil Kabupaten sebesar 2.000 suara.

Jika suara tidak dikurangi, maka total perolehan suara PKS sebesar 9.989 suara atau satu tingkat di atas Partai Gelora yang memperoleh sebesar 9.593 suara. Sehingga, PKS seharusnya memperoleh kursi ke-9 atau kursi terakhir pada Dapil Bangkalan 3, sedangkan Partai Gelora tidak mendapatkan kursi.

Secara berjenjang, PKS telah mengajukan keberatan karena berkurangnya suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Konang.

Menurut PKS, proses rekapitulasi pada PPK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi model keberatan tersebut tidak ditandatangani Ketua PPK Kecamatan Konang.

Dalam petitumnya, PKS meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar, yakni sebesar 9.989 suara serta memutuskan secara alternatif memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkala pada 15 TPS.

Atau, mendiskualifikasi calon dari Partai Gelora Nomor Urut 1 Samsol; atau mendiskualifikasi Partai Gelora dan menetapkan PKS sebagai pemilik kursi kesembilan atau terakhir pada Dapil Bangkalan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya