Berita

Hakim Konstitusi Arsul Sani/Net

Politik

Ikut Sidang Sengketa Pileg, Arsul Sani Tidak Langgar Ketentuan

SENIN, 29 APRIL 2024 | 16:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dikatakan Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin, tidak ada aturan yang dilanggar Arsul dalam posisinya sebagai hakim konstitusi.

"Secara ketentuan dan peraturan tidak ada yang dilanggar bagi Arsul Sani dalam menangani PHPU pileg, termasuk juga di dalamnya PPP," ujar Miftah kepada wartawan, Senin (29/4).


Dia meyakini tidak akan ada konflik kepentingan. Karena yang bersangkutan telah disumpah untuk selalu objektif dan taat pada konstitusi.

Adapun posisi Arsul disoal, mengingat dia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Saya hakkul yakin Arsul Sani memiliki integritas yang dapat memisahkan kepentingan individu dan kelompok. Sebab itu mari kita berikan kesempatan dan kepercayaan kepada beliau," tuturnya.

Menurutnya, hakim adalah seorang negarawan yang selalu menjaga marwah konstitusi. Karena itu, perlu diberikan kepercayaan penuh kepada hakim-hakim konstitusi tersebut untuk memutus berbagai macam perkara atau perselisihan secara adil.

"Semua hakim konstitusi telah menjalani berbagai macam tes kelayakan, jadi semua hakim konstitusi termasuk juga Arsul Sani," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya