Berita

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dian Ferricha/Net

Politik

Puskod: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Sudah Kedaluwarsa

SENIN, 29 APRIL 2024 | 14:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan yang melebihi batas waktu akan dianggap kadaluarsa dan gugur, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti ke tahapan pemeriksaan.

Begitu yang disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dian Ferricha terkait polemik atas proses etik yang dilakukan Dewas KPK terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Menurut Dian, berdasarkan Perdewas 4/2021 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Kode Perilaku KPK, terdapat batasan waktu laporan dan/atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran etik.


"Di mana pelanggaran tersebut dinyatakan daluwarsa dalam waktu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran. Artinya norma daluarsa mulai berjalan waktu 1 tahun sejak terjadinya dugaan pelanggaran," kata Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/4).

Untuk itu, jika dugaan pelanggaran terjadi pada 15 Maret 2022, maka kedaluwarsa terjadinya dugaan pelanggaran pada 16 Maret 2023. Untuk itu, jika ada laporan melebihi batas waktu tersebut, maka dianggap kadaluarsa dan gugur laporannya.

"Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti ke tahapan pemeriksaan berikutnya sebagaimana klausul Pasal 23 Bab Daluarsa Perdewas KPK RI 4/2021," pungkas Dian.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.

Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya