Berita

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dian Ferricha/Net

Politik

Puskod: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Sudah Kedaluwarsa

SENIN, 29 APRIL 2024 | 14:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan yang melebihi batas waktu akan dianggap kadaluarsa dan gugur, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti ke tahapan pemeriksaan.

Begitu yang disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dian Ferricha terkait polemik atas proses etik yang dilakukan Dewas KPK terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Menurut Dian, berdasarkan Perdewas 4/2021 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Kode Perilaku KPK, terdapat batasan waktu laporan dan/atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran etik.


"Di mana pelanggaran tersebut dinyatakan daluwarsa dalam waktu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran. Artinya norma daluarsa mulai berjalan waktu 1 tahun sejak terjadinya dugaan pelanggaran," kata Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/4).

Untuk itu, jika dugaan pelanggaran terjadi pada 15 Maret 2022, maka kedaluwarsa terjadinya dugaan pelanggaran pada 16 Maret 2023. Untuk itu, jika ada laporan melebihi batas waktu tersebut, maka dianggap kadaluarsa dan gugur laporannya.

"Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti ke tahapan pemeriksaan berikutnya sebagaimana klausul Pasal 23 Bab Daluarsa Perdewas KPK RI 4/2021," pungkas Dian.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.

Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya