Berita

Lambang DKPP/Net

Politik

7 Pimpinan KPU Dipanggil DKPP Soal Sengketa Pileg di MK

SENIN, 29 APRIL 2024 | 14:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemanggilan dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di saat rumit menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) 7 pimpinan KPU RI, untuk perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin siang ini (29/4).

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.


“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam keterangannya, Senin (29/4).

Dia menjelaskan, perkara yang menyangkut 7 pimpinan KPU RI diadukan oleh Ardiansyah Wailissa.

"Ia mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta enam Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz," urainya.

Kata David, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat dalam proses seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024-2029.

Selain itu, dia juga menerangkan isi tuntutan Pengadu yang menyoal kerja 7 pimpinan KPU RI yang diduga tidak melaksanakan prinsip terbuka dan akuntabel dalam proses seleksi anggota KPU daerah.

Dia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai," terang David.

"Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," pungkas David.

Hari ini, MK juga menggelar sidang PHPU Legislatif 2024, dengan agenda Sidang Pendahuluan atau mendengar pokok permohonan Pemohon.

Dalam perkara di MK, KPU bertindak sebagai pihak Termohon atau yang dituntut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya