Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Selain Gugat ke PTUN, Nurul Ghufron Disarankan Laporkan Dewas KPK ke Presiden dan Ombudsman

SENIN, 29 APRIL 2024 | 12:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron juga disarankan untuk lapor ke Presiden dan Ombudsman RI terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda terkait proses sidang etik yang dilakukan Dewas terhadap Ghufron terhadap laporan yang dianggap sudah kedaluwarsa.

"Sebenarnya Pak Ghufron bisa melaporkan kepada presiden, dia (Dewas) bertanggungjawab kepada presiden," kata Prof Juanda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/4).


Selain lapor ke Presiden, kata Prof Juanda, Ghufron juga bisa mengadu ke ORI jika memang merasa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintah.

"Atau bisa juga ke Ombudsman. Karena biasanya perbuatan-perbuatan yang sifatnya terjadi arogansi, perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah itu ada kaitan dengan Ombudsman," terangnya.

Founder Treas Constituendum Institute ini menilai, tidak adil jika aturan kode etik yang dibuat Dewas sendiri, namun ditafsirkan sendiri semaunya atau menafsirkan di luar prinsip-prinsip hukum penafsiran yang ada.

Hal itu berkaitan dengan Peraturan Dewas 4/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dalam Pasal 23 berbunyi "Laporan dan/atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran".

"Menurut saya memang diketahui di sini, ya diketahui oleh siapa? Menurut saya diketahui oleh orang yang melaporkan ini. Dalam hal ini jika sejak diketahui, maka jelas menurut saya ini kan bukan sejak diketahui oleh Dewas," tuturnya.

"Dewas itu kan sebagai wasit, sebagai penilai, masa sejak diketahui Dewas. Itu kan tidak memberikan kepastian hukum. Kalau nanti Dewas taunya 2 tahun lagi? Menurut saya secara prinsip hukum atau bahasa hukumnya menimbulkan ketidakpastian dan juga tidak memberikan keadilan baik terlapor maupun yang melaporkan," demikian Juanda.

Seperti diketahui, Dewas akan menggelar sidang etik pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.

Bahkan, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya