Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi/Ist

Politik

Gerindra dan Demokrat Dominasi Pengajuan Sengketa Pileg

SENIN, 29 APRIL 2024 | 09:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 atau sengketa Pileg, Senin (29/4).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan, sidang pendahuluan digelar hingga 3 Mei 2024, secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, yaitu Gedung I dan II, disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

"Total ada 297 perkara," jelas Fajar, lewat keterangan resmi, di Jakarta.


Dari 297 perkara, Partai Gerindra dan Demokrat menjadi peserta Pemilu paling banyak mengajukan perkara, masing-masing 32 perkara. Dan Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, 26 perkara.

Jika diurai berdasar jenis pengajuan, ada 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara itu, 171 diajukan partai politik, dan 114 diajukan pemohon perseorangan.

Untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD kabupaten/kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD provinsi 28 perkara, dan DPR 12 perkara.

Sedangkan 12 perkara PHPU DPD 2024 meliputi 9 Provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat. dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).

MK diberi waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja dan akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya