Berita

Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

MINGGU, 28 APRIL 2024 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menjerat Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Rafael Alun.

"Kasasinya lebih banyak ke persoalan perampasan aset, setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan, apakah ada pihak lain yang harus bertanggung jawab, baik korupsi maupun TPPU-nya," kata Ali, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/4).


Pengembangan itu, kata Ali, tujuannya untuk asset recovery hasil tindak pidana korupsi. Karenanya, KPK berharap MA dapat memvonis Rafael Alun sebagaimana tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita tunggu putusan kasasi, yang berkekuatan hukum tetap. Karena sekarang nol lagi kan, nol lagi di kasasi, aset-aset masih dipersoalkan, nah biar ada kepastian hukum dulu, setelah itu kami tindaklanjuti lebih jauh," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Rabu (24/4), jaksa KPK menyerahkan kontra memori melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Rafael. Jaksa tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik terdakwa Rafael.

Sebelumnya, Senin (8/1), majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Rafael Alun terbukti bersalah korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dia juga terbukti melakukan TPPU. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan.

Putusan itu hampir sama dengan tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara 14 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bukan hanya itu, putusan soal pidana tambahan berupa membayar uang pengganti juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Rafael membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 subsider 3 tahun kurungan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya