Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ini Syarat Dukungan Calon Independen Pilgub Jatim

MINGGU, 28 APRIL 2024 | 12:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai membuka dukungan calon perseorangan alias independent dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024 mendatang. Sesuai PKPU 2 tahun 2024, persiapannya mulai 5 Mei sampai penetapannya 19 Agustus 2024.

“Insya Allah, tanggal 30 Agustus kami juga akan melakukan sosialisasi ke pemangku kepentingan atau stakeholder berkaitan dengan ketentuan pemenuhan syarat dukungan perorangan itu seperti apa," ujar Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (28/4).

Rozaq juga berharap agar KPU kabupaten/kota melakukan hal yang sama, yakni sosialisasi terkait dengan calon perseorangan.


“Karena memang tahapannya cukup mepet maka harus melakukan langkah-langkah cepat dan taktis, salah satunya adalah sosialisasi," kata Rozaq.

Rozaq mengatakan, syarat dukungan calon perseorangan tingkat provinsi itu sampai jumlah penduduk 2 juta itu dukungan adalah 10 persen. Kemudian kalau jumlah penduduknya 2-5 juta adalah 8,5 persen.

Kemudian untuk 5 juta sampai 10 juta adalah 7,5 persen. Sedangkan di atas 10 juta itu 6,5 persen.

"Nah, itu tersebar di kabupaten/kota lebih dari 50 persen sebarannya dukungan tersebut,” jelasnya.

Sedangkan untuk perseorangan calon Pilbup/Pilwali itu ketentuannya penduduk sampai dengan 250 ribu dukungannya 10 persen. Di atas 250 ribu-500 sebanyak 8,5 persen, 500 ribu-1juta sebanyak 7,5 persen dan di atas 1 juta sebanyak 6,5 persen

Pendukung yang memenuhi syarat itu adalah selain ASN, TNI/Polri. Selain itu juga tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Kemudian bukan penyelenggara pemilu, bukan kepala desa /perangkat desa.

"Artinya, kalau mencantumkan pendukung dari unsur ASN, TNI/Polri maka otomatis tidak memenuhi syarat," demikian Rozaq.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya