Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

MINGGU, 28 APRIL 2024 | 06:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Setelah UUD 1945 diamandemen empat kali, dinamika politik nasional ditandai dengan pergeseran drastis ke arah liberal. Hal itu ditandai dengan adanya pemilihan presiden secara langsung dan hegemoni partai politik.

Menurut Guru Besar ITS 10 Nopember Surabaya yang juga pengusung gerakan kembali ke UUD 1945 naskah asli, Prof. Daniel M. Rosyid, parpol telah memonopoli politik secara radikal sesuai UUD 2002 (UUD 1945 yang diamandemen).  

“Hanya parpol yang berhak mengajukan capres dan cawapres melalui proses kasak-kusuk, tidak terbuka. Kedaulatan rakyat diam-diam diambil alih partai politik. Akhirnya kedaulatan hanya milik parpol. Presiden hanya petugas partai dan pemilih (rakyat) hanya sebagai jongos politik,” kata Prof. Daniel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/4).


Bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan tokoh-tokoh nasional lainnya, pakar teknologi perkapalan ini terus bersikap kritis terhadap kondisi bangsa pasca-amandemen UUD 1945.

Lanjut dia, parpol saat ini sudah kehilangan ruh kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.  

“Parpol di republik ini sangat berkuasa dan (seperti) sebuah entitas swasta,” tegasnya.

Mengutip Chomsky, Daniel mencontohkan organisasi yang paling berbahaya di dunia adalah Partai Republik AS yang menolak upaya menekan emisi karbon dan mendorong perlombaan nuklir.

Sedangkan dalam sejarah Indonesia, ada beberapa partai yang memegang hegemoni kemudian melakukan kezaliman terhadap rakyat.

“Di zaman Orla (Orde Lama), partai berkuasa itu PKI. Di zaman Orba Golkar. Dalam 10 tahun terakhir, partai itu PDIP. Setelah membawa Prabowo ke kabinetnya, kini Jokowi berseberangan dengan PDIP,” jelasnya.

“Banyak profesor dan tokoh yang dulu die hard Jokower kini berusaha menjatuhkan Jokowi yang dituduh merusak demokrasi dan abuse of power,” ungkapnya.

Namun, lanjut Daniel, sumber masalah politik Indonesia saat ini bukan Jokowi, melainkan sistem kenegaraan yang didasarkan dari UUD 2002.

“Kini saatnya kita menuntut reformasi parpol agar politik kita tidak mbelgedes dan kembali ke UUD 1945 naskah asli,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya