Berita

Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022/Ist

Hukum

Oknum ASN dan Swasta Ikut Korupsi Timah, Ini Perannya

SABTU, 27 APRIL 2024 | 15:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Dari lima tersangka yang baru, dua dari pihak swasta yakni HL menjabat Beneficiary Owner PT TIN dan FL dari Marketing PT TIN.

Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berperan sebagai regulator, yakni SW yang merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS Selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dan menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi pun menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Tersangka HL dan FL, turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan dalam melancarkan aksinya. Mereka berdua juga membentuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya.

"Keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan procession peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Sementara untuk SW, BN, dan AS berperan dengan sengaja menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari lima perusahaan- perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP tanpa memenuhi syarat

"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Kini, 3 tersangka langsung ditahan, sedangkan dua lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan.

"Saudara FL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AS, tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan terhadap tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Kini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya