Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Sidang PHPU Legislatif Senin Depan, PPP Jadi Penggugat Terbanyak

SABTU, 27 APRIL 2024 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin pekan depan (29/4).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL dari laman mkri.id, sidang pendahuluan PHPU Legislatif 2024 digelar mulai 29 April hingga 3 Mei 2024.

Perkara PHPU Legislatif yang akan di Sidang Pendahuluan totalnya sebanyak 298 permohonan perkara, baik dari anggota legislatif perorangan atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun partai politik sebagai peserta pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) atau Daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.


MK menjadwalkan, setelah sidang pendahuluan akan menerima penyerahan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan pemberi keterangan mulai 3 hingga 13 Mei 2024. Berikutnya, pada 15 hingga 20 Mei 2024 akan dilaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan diiringi dengan Pengucapan Putusan/Ketetapan pada 21 hingga 23 Mei 2024.

Kemudian pada 27 hingga 31 Mei 2024 akan diagendakan Sidang Pemeriksaan Lanjutan dan RPH pada 3 hingga 6 Juni 2024, serta ditutup dengan Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada 7 hingga 10 Juni 2024.

Adapun dari total 298 perkara, parpol yang paling banyak menggugat adalah PPP, disusul Nasdem, PAN, Gerindra, Demokrat, Golkar, PDIP, serta PKB yang jumlah gugatannya mencapai belasan permohonan.

Sementara, parpol yang gugatannya di bawah 10 permohonan antara lain PKS, PBB, Perindo, PSI, Hanura, PKN, Gelora, dan Garuda.

Berikut ini rincian jumlah permohonan perkara parpol di PHPU Legislatif 2024:

1. PPP: 24 Perkara
2. Nasdem: 20 Perkara
3. PAN: 19 Perkara
4. Gerindra: 17 Perkara
5. Demokrat: 17 Perkara
6. Golkar: 14 Perkara
7. PDIP: 13 Perkara
8. PKB: 12 Perkara
9. PBB: 8 Perkara
10. Perindo: 6 Perkara
11. Hanura: 4 Perkara
12. PKN: 4 Perkara
13. PKS: 3 Perkara
14. Gelora: 3 Perkara
15. PSI: 2 Perkara
16. Partai Garuda: 1 Perkara
17. Partai Aceh: 1 Perkara
18. Partai Adil Sejahtera Aceh: 1 Perkara
19. Partai Nanggroe Aceh: 1 Perkara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya