Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Sidang PHPU Legislatif Senin Depan, PPP Jadi Penggugat Terbanyak

SABTU, 27 APRIL 2024 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin pekan depan (29/4).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL dari laman mkri.id, sidang pendahuluan PHPU Legislatif 2024 digelar mulai 29 April hingga 3 Mei 2024.

Perkara PHPU Legislatif yang akan di Sidang Pendahuluan totalnya sebanyak 298 permohonan perkara, baik dari anggota legislatif perorangan atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun partai politik sebagai peserta pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) atau Daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.


MK menjadwalkan, setelah sidang pendahuluan akan menerima penyerahan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan pemberi keterangan mulai 3 hingga 13 Mei 2024. Berikutnya, pada 15 hingga 20 Mei 2024 akan dilaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan diiringi dengan Pengucapan Putusan/Ketetapan pada 21 hingga 23 Mei 2024.

Kemudian pada 27 hingga 31 Mei 2024 akan diagendakan Sidang Pemeriksaan Lanjutan dan RPH pada 3 hingga 6 Juni 2024, serta ditutup dengan Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada 7 hingga 10 Juni 2024.

Adapun dari total 298 perkara, parpol yang paling banyak menggugat adalah PPP, disusul Nasdem, PAN, Gerindra, Demokrat, Golkar, PDIP, serta PKB yang jumlah gugatannya mencapai belasan permohonan.

Sementara, parpol yang gugatannya di bawah 10 permohonan antara lain PKS, PBB, Perindo, PSI, Hanura, PKN, Gelora, dan Garuda.

Berikut ini rincian jumlah permohonan perkara parpol di PHPU Legislatif 2024:

1. PPP: 24 Perkara
2. Nasdem: 20 Perkara
3. PAN: 19 Perkara
4. Gerindra: 17 Perkara
5. Demokrat: 17 Perkara
6. Golkar: 14 Perkara
7. PDIP: 13 Perkara
8. PKB: 12 Perkara
9. PBB: 8 Perkara
10. Perindo: 6 Perkara
11. Hanura: 4 Perkara
12. PKN: 4 Perkara
13. PKS: 3 Perkara
14. Gelora: 3 Perkara
15. PSI: 2 Perkara
16. Partai Garuda: 1 Perkara
17. Partai Aceh: 1 Perkara
18. Partai Adil Sejahtera Aceh: 1 Perkara
19. Partai Nanggroe Aceh: 1 Perkara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya