Berita

Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Hamidah/RMOL

Politik

VIRAL TELEPON TIDUR

DPR Minta Telkom Tidak Pura-Pura Diam

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 21:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) diminta proaktif memastikan pelanggan yang masuk daftar tagihan masih berstatus sebagai pengguna aktif telepon fixed maupun mobile broadband.

Dengan begitu, pelanggan yang sudah tidak menggunakan layanan Telkom bisa terbebas dari tagihan. Sikap aktif Telkom ini juga sekaligus bisa mengantisipasi kasus 'telepon tidur' yang kini disorot publik.

Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah yang mengaku telah mendapat penjelasan dari pihak Telkom terkait kasus 'telepon tidur' yang dituding menjadi salah satu sumber pendapatan hingga Rp9 triliun per tahun.


"Saya sudah sampaikan ke Telkom agar layanan konsumen lebih ditingkatkan. Pelanggan telepon rumah bisa secara mudah mengakses layanan tersebut,” kata Luluk kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/4).

Menurut politisi PKB ini, transparansi dan sikap proaktif Telkom penting agar pelanggan bisa memahami aturan yang dibuat. Sebab, tidak semua masyarakat paham secara mendalam saat memutuskan sebagai pelanggan Telkom.

"Saya minta Telkom proaktif untuk memastikan apakah pelanggan masih aktif atau tidak. Pelanggan juga harus memahami, jika memang merasa sudah tidak memerlukan (layanan Telkom), sebaiknya ajukan pemutusan saja,” jelasnya.

Sementara dari penuturan kepada Luluk, Telkom beralasan masih tetap melayangkan tagihan kepada pelanggan pasif karena tidak bisa melakukan pemutusan secara sepihak. Hal ini yang tidak banyak diketahui masyarakat.

"Menurut pihak Telkom, mereka akan tetap melakukan tagihan selama masih terdaftar sebagai pelanggan dan tidak mengajukan pemutusan langganan. Telkom tidak akan melakukan pemutusan sepihak jika tidak ada permintaan,” demikian kata Luluk.

Di sisi lain, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko buka suara terkait tagihan layanan telepon tidak bergerak yang ditaksir mencapai Rp9 triliun per tahun sebagaimana viral di media sosial.

Andri menjelaskan, biaya bulanan yang dikenakan kepada pelanggan selama ini selalu mengacu pada kontrak saat awal berlangganan.

“Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan jenis paket layanan yang dipilih oleh pelanggan, dimana setiap pelanggan telepon fixed selalu terdapat komponen biaya abonemen dan biaya penggunaan,” kata Andri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/4).

Andri mengklaim, Telkom telah menyediakan saluran bagi pelanggan yang memiliki keluhan terkait layanan komunikasi berupa fixed maupun mobile broadband. Pelanggan bisa mendatangi GraPARI Telkomsel terdekat atau mengunjungi web www.telkomsel.com dan media sosial milik Telkomsel.

"Dan, asisten virtual Veronika di aplikasi MyTelkomsel atau call center 188," tutup Andri.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya