Berita

Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Hamidah/RMOL

Politik

VIRAL TELEPON TIDUR

DPR Minta Telkom Tidak Pura-Pura Diam

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 21:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) diminta proaktif memastikan pelanggan yang masuk daftar tagihan masih berstatus sebagai pengguna aktif telepon fixed maupun mobile broadband.

Dengan begitu, pelanggan yang sudah tidak menggunakan layanan Telkom bisa terbebas dari tagihan. Sikap aktif Telkom ini juga sekaligus bisa mengantisipasi kasus 'telepon tidur' yang kini disorot publik.

Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah yang mengaku telah mendapat penjelasan dari pihak Telkom terkait kasus 'telepon tidur' yang dituding menjadi salah satu sumber pendapatan hingga Rp9 triliun per tahun.


"Saya sudah sampaikan ke Telkom agar layanan konsumen lebih ditingkatkan. Pelanggan telepon rumah bisa secara mudah mengakses layanan tersebut,” kata Luluk kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/4).

Menurut politisi PKB ini, transparansi dan sikap proaktif Telkom penting agar pelanggan bisa memahami aturan yang dibuat. Sebab, tidak semua masyarakat paham secara mendalam saat memutuskan sebagai pelanggan Telkom.

"Saya minta Telkom proaktif untuk memastikan apakah pelanggan masih aktif atau tidak. Pelanggan juga harus memahami, jika memang merasa sudah tidak memerlukan (layanan Telkom), sebaiknya ajukan pemutusan saja,” jelasnya.

Sementara dari penuturan kepada Luluk, Telkom beralasan masih tetap melayangkan tagihan kepada pelanggan pasif karena tidak bisa melakukan pemutusan secara sepihak. Hal ini yang tidak banyak diketahui masyarakat.

"Menurut pihak Telkom, mereka akan tetap melakukan tagihan selama masih terdaftar sebagai pelanggan dan tidak mengajukan pemutusan langganan. Telkom tidak akan melakukan pemutusan sepihak jika tidak ada permintaan,” demikian kata Luluk.

Di sisi lain, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko buka suara terkait tagihan layanan telepon tidak bergerak yang ditaksir mencapai Rp9 triliun per tahun sebagaimana viral di media sosial.

Andri menjelaskan, biaya bulanan yang dikenakan kepada pelanggan selama ini selalu mengacu pada kontrak saat awal berlangganan.

“Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan jenis paket layanan yang dipilih oleh pelanggan, dimana setiap pelanggan telepon fixed selalu terdapat komponen biaya abonemen dan biaya penggunaan,” kata Andri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/4).

Andri mengklaim, Telkom telah menyediakan saluran bagi pelanggan yang memiliki keluhan terkait layanan komunikasi berupa fixed maupun mobile broadband. Pelanggan bisa mendatangi GraPARI Telkomsel terdekat atau mengunjungi web www.telkomsel.com dan media sosial milik Telkomsel.

"Dan, asisten virtual Veronika di aplikasi MyTelkomsel atau call center 188," tutup Andri.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya