Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/RMOL

Politik

Sindir Nurul Ghufron, MAKI Bersurat Minta Tolong Bantu PNS Sulit Mutasi

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 13:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyindir Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, agar dapat membantu PNS yang terkendala mutasi.

Hal itu disampaikan Boyamin merespons pengakuan Ghufron yang membantu anak rekannya yang merupakan PNS mengalami kendala mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya mengirimkan surat kepada Pak Nurul Ghufron untuk membantu PNS di Papua Barat di Kanwil Kemenkumham yang juga sudah dua tahun lebih berdinas, tapi tidak bisa mutasi, padahal dia anak istrinya ada di Jawa," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (26/4).


Boyamin pun mengaku mendukung langkah Ghufron tersebut yang membantu PNS yang mengalami kendala ketika ingin mutasi.

"Dan saya akan membuka posko, bekerja bergandengan tangan dengan Pak Nurul Ghufron mengurus mutasi, mengurus TNI-Polri mutasi yang terkendala selama ini sulit mungkin ada sesuatu hal," kata Boyamin.

Bahkan, kata Boyamin, dirinya juga siap berkolaborasi dengan Ghufron untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah UU ASN, agar PNS yang sudah berdinas dua tahun namun tidak diberikan izin ketika ingin mutasi, maka dianggap melanggar HAM.

"Justru saya mendukung Pak Nurul Ghufron yang bersedia membantu masyarakat kecil. Dan bahkan posko saya nanti termasuk penyaluran BBM subsidi, pupuk subsidi," kata Boyamin.

"Pak Ghufron kan orang baik, maka saya dukung sepenuhnya. Saya menyampaikan surat ini, mudah-mudahan Pak Ghufron bersedia, nanti kita dukung dan kita bikin posko," sambungnya.

Seperti diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan segera menggelar sidang etik terhadap Ghufron pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya