Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Ini Alasan Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 00:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan tanpa alasan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai menegakkan etika tidak bisa dilakukan dengan melanggar hukum dan serampangan tanpa mengindahkan batasan wewenang.

Hal itu disampaikan Ghufron merespons hanya melaporkan Albertina ke Dewas KPK juga karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK ke PPATK.

"Mengapa saya laporkan Bu Aho (Albertina Ho), walau saya sudah tak berharap kepada Dewas untuk menegakkan dugaan perbuatan sewenang-wenang ini, tapi setidaknya agar masyarakat juga memahami tidak bisa menegakkan etika dengan melanggar hukum dan serampangan tanpa mengindahkan batasan wewenang," kata Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).


Ghufron pun membeberkan beberapa peraturan yang dianggap dilanggar oleh Dewas KPK. Di mana kata Ghufron, permintaan informasi transaksi keuangan kepada PPATK, diatur dalam UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam Pasal 44 Ayat 1 Huruf e menyatakan "meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri".

Yang dimaksud dengan “Instansi Peminta” tersebut kata Ghufron, menurut Perpres 50/2011 Pasal 36 meliputi instansi penegak hukum, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU atau tindak pidana lain terkait dengan TPPU, dan financial intelligence unit negara lain.
 
Untuk itu kata Ghufron, lembaga sebagai instansi peminta analisis transaksi keuangan ditentukan secara terbatas.

"Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan Dewas tidak memiliki kewenangan melakukan permintaan analisis transaksi keuangan," terang Ghufron.

Lanjut Ghufron, Dewas bukan penegak hukum berdasarkan uraian huruf a di atas. Dewas juga bukan merupakan lembaga pengawas dari pihak pelapor, karena menurut Pasal 1 angka 11 UU 8/2010, pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut UU wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

"Dewan Pengawas bukan merupakan lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dan Dewan Pengawas bukan lembaga terkait dengan tindak pidana pencucian uang maupun financial intelligence," jelas Ghufron.

Sementara itu ungkap Ghufron, kepentingan hukum permintaan dari instansi peminta, diatur dalam Peraturan PPATK 15/2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU dan/atau tindak pidana lain terkait dengan TPPU, atau pengangkatan pejabat strategis dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Dalam ketentuan tersebut secara tegas tidak ditentukan dalam rangka penegakan kode etik. Sehingga permintaan analisis transaksi keuangan oleh Dewas kepada PPATK adalah melanggar tujuan pemberian informasi transaksi keuangan PPATK," terang Ghufron.

Kemudian, terkait dengan ketentuan kepentingan hukum permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di atas selanjutnya dirinci dalam Pasal 14 Ayat 1 berbunyi "Permintaan informasi oleh instansi yang oleh UU diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf i dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara TPPU dan/atau tindak pidana lain terkait dengan TPPU.

Selanjutnya pada Pasal 14 Ayat 2 berbunyi "Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi instansi.

"Dalam Pasal 14 Ayat 1 jelas dan tegas bahwa kepentingan hukum diberikannya kewenangan meminta informasi transaksi keuangan hanya untuk melakukan penyidikan tindak pidana asal, bukan untuk penegakan kode etik," tegasnya.
 
Selain diatur kewenangan, dalam meminta informasi transaksi keuangan juga diatur tentang prosedur permintaan analisis transaksi keuangan berkaitan dengan butir a instansi penegak hukum di atas, yang jika penegak hukum tersebut adalah KPK disebutkan secara spesifik dalam Pasal 5 huruf d Juncto Pasal 9.

Di mana, PPATK mempersyaratkan permintaan informasi oleh KPK dilakukan dengan diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan KPK, dan secara khusus untuk kepentingan penanganan perkara TPPU dan/atau tindak pidana korupsi, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d, jo Pasal 9, bahwa permintaan analisis transaksi keuangan dari KPK harus secara formil dilakukan dan ditandatangani oleh pimpinan KPK, selanjutnya ketentuan tersebut didelegasikan oleh pimpinan KPK berdasarkan Perkom KPK RI 7/2020 kepada Direktorat PJKAKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 1, yang menyatakan Direktorat PJKAKI mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi," pungkas Ghufron.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya