Berita

Gedung PT Telkom Indonesia. Ilustrasi/Net

Politik

Telkom Diminta Respon Keluhan Masyarakat soal Telepon Tidur

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 22:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi VI DPR meminta PT Telkom segera merespon keluhan masyarakat terkait tagihan telepon kabel yang membuat resah masyarakat.

Peringatan itu disampaikan anggota Komisi VI, Herman Khaeron, menyikapi keluhan masyarakat menyangkut tagihan fiktif yang seharusnya seharusnya bisa dideteksi.

"Sangat mudah dibuktikan, dan jika ada keluhan pelanggan, Telkom harus merespon setiap keluhan," kata Herman, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).

Sebelumnya, pelanggan curiga ada kejanggalan dalam pos pendapatan yang diterima PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dari segmen consumer, khususnya layanan telepon tak bergerak.

"Telkom dapat 'gaji buta' 9 T (Rp9 triliun) per tahun? Omon-omon masalah @TelkomIndonesia ni ya," cuit pemilik akun X @ethadisaputra, Sabtu (20/4).

ET, yang dalam bio mencantumkan keterangan, salah satunya sebagai advokat, menyertakan unggahan foto tagihan dari Kantor Pos Indonesia.

Di situ tercantum biaya tagihan Rp36.186 (Maret 2024) dan Rp49.062 (April 2024), ditambah biaya admin per bulan Rp2.500.

Dia mengaku heran, mengapa tagihan-tagihan itu tetap muncul, padahal dia sudah belasan tahun tidak lagi memakai telepon rumah.

"Bahkan saya baru tahu kalau tidak ada dial tone alias rusak, tidak bisa digunakan," cuitnya.

Dia pun memperkirakan hitungan pemasukan yang didapat Telkom dari 15 juta pelanggan telepon tidak bergerak, seperti dirinya, dikalikan Rp50 ribu/pelanggan = Rp750 miliar sebulan, alias Rp9 triliun per tahun.

"Sebagai gambaran umum, berdasar laporan keuangan @TelkomIndonesia tahun 2022, pendapatan Telkom dari layanan fixed line (termasuk PSTN, @IndiHome) secara nasional mencapai Rp22,8 triliun. Artinya Abonemen dari telepon tidur itu hampir setengah pendapatan. Ya masuk akal kalau kemudian ingin ditutup2i. Iya ga si?" tambahnya.

Untuk diketahui, TLKM memiliki empat lini pendapatan, yakni Mobile (seluler telepon, internet, SMS, interkoneksi), Consumer (layanan telepon tidak bergerak dan layanan Indihome), Enterprise (jasa telepon, data/internet, teknologi informasi, dan jasa lainnya seperti call center, e-health, e-payment dsb), dan Wholesale and International Business.

Sementara itu, khusus untuk tarif telepon tidak bergerak diatur dalam Peraturan Menkominfo No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Terdapat empat jenis biaya: biaya aktivasi, biaya berlangganan bulanan (abonemen), biaya penggunaan, dan biaya fasilitas tambahan.

TLKM menguasai mayoritas 70 persen saham PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya