Berita

Gedung PT Telkom Indonesia. Ilustrasi/Net

Politik

Telkom Diminta Respon Keluhan Masyarakat soal Telepon Tidur

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 22:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi VI DPR meminta PT Telkom segera merespon keluhan masyarakat terkait tagihan telepon kabel yang membuat resah masyarakat.

Peringatan itu disampaikan anggota Komisi VI, Herman Khaeron, menyikapi keluhan masyarakat menyangkut tagihan fiktif yang seharusnya seharusnya bisa dideteksi.

"Sangat mudah dibuktikan, dan jika ada keluhan pelanggan, Telkom harus merespon setiap keluhan," kata Herman, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).


Sebelumnya, pelanggan curiga ada kejanggalan dalam pos pendapatan yang diterima PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dari segmen consumer, khususnya layanan telepon tak bergerak.

"Telkom dapat 'gaji buta' 9 T (Rp9 triliun) per tahun? Omon-omon masalah @TelkomIndonesia ni ya," cuit pemilik akun X @ethadisaputra, Sabtu (20/4).

ET, yang dalam bio mencantumkan keterangan, salah satunya sebagai advokat, menyertakan unggahan foto tagihan dari Kantor Pos Indonesia.

Di situ tercantum biaya tagihan Rp36.186 (Maret 2024) dan Rp49.062 (April 2024), ditambah biaya admin per bulan Rp2.500.

Dia mengaku heran, mengapa tagihan-tagihan itu tetap muncul, padahal dia sudah belasan tahun tidak lagi memakai telepon rumah.

"Bahkan saya baru tahu kalau tidak ada dial tone alias rusak, tidak bisa digunakan," cuitnya.

Dia pun memperkirakan hitungan pemasukan yang didapat Telkom dari 15 juta pelanggan telepon tidak bergerak, seperti dirinya, dikalikan Rp50 ribu/pelanggan = Rp750 miliar sebulan, alias Rp9 triliun per tahun.

"Sebagai gambaran umum, berdasar laporan keuangan @TelkomIndonesia tahun 2022, pendapatan Telkom dari layanan fixed line (termasuk PSTN, @IndiHome) secara nasional mencapai Rp22,8 triliun. Artinya Abonemen dari telepon tidur itu hampir setengah pendapatan. Ya masuk akal kalau kemudian ingin ditutup2i. Iya ga si?" tambahnya.

Untuk diketahui, TLKM memiliki empat lini pendapatan, yakni Mobile (seluler telepon, internet, SMS, interkoneksi), Consumer (layanan telepon tidak bergerak dan layanan Indihome), Enterprise (jasa telepon, data/internet, teknologi informasi, dan jasa lainnya seperti call center, e-health, e-payment dsb), dan Wholesale and International Business.

Sementara itu, khusus untuk tarif telepon tidak bergerak diatur dalam Peraturan Menkominfo No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Terdapat empat jenis biaya: biaya aktivasi, biaya berlangganan bulanan (abonemen), biaya penggunaan, dan biaya fasilitas tambahan.

TLKM menguasai mayoritas 70 persen saham PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya