Berita

Wakil Ketua Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (keempat dari kiri)/RMOL

Politik

Yakin Gugatan PDIP di PTUN Tak Diterima, Otto Hasibuan: Game is Over!

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 19:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Kuasa Hukum TKN Prabowo-Gibran meyakini gugatan yang dilayangkan PDIP melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI bakal tidak diterima, bahkan ditolak.

Menurut Wakil Ketua Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, secara politik gugatan yang dipimpin oleh Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, tidak konsisten. Pasalnya, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sudah mengakui bahwa Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih. Namun, masih saja digugat lagi di PTUN.

“Terus terang kalau kami berpendapat gugatan dari tim PDIP ini sebenarnya, dari segi politik ya, ini tidak konsisten. Kalau memang sudah (ucapkan) selamat, ya sudah selesai dong persoalannya. Mari kita bangun bangsa ini dengan baik. Kok ada ekornya?” kata Otto kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4).

Kendati begitu, Otto tetap menghormati upaya hukum dari PDIP. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan menolak seluruh dalil paslon 01 Anies-Muhaimin maupun paslon 03 Ganjar-Mahfud.
 
“Kita sebagai tim hukum Prabowo-Gibran harus menghormati. Karena mereka mengucapkan selamat, kita terima, mereka menggugat ya kita terima juga. Kita coba lihat,” tuturnya.

Dari segi hukum, menurut Otto, gugatan PDIP tersebut sebenarnya sudah tidak tepat. Karena bagaimana mungkin PTUN bisa menguji pengadilan MK.

“Ini kan dua lembaga yang terpisah. Kalau TUN atau Mahkamah Agung menguji putusan daripada lembaga dibawahnya itu boleh-boleh saja. Tapi kan forumnya beda. PTUN mau menggugat putusan di MK. Itu bagaimana?” tegas Ketua Umum Peradi ini.

Otto menambahkan, dalam petitum PDIP ke PTUN, mereka menginginkan agar keputusan KPU itu dibatalkan. Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi karena sudah diuji di MK.

“Yang saya tahu kalau sudah menyangkut putusan KPU itu ranahnya UU pemilu. Kalau UU Pemilu maka seharusnya digugat melalui Bawaslu. Kalau dia tidak melalui Bawaslu, masak iya langsung ke PTUN?” jelasnya.

“Biasanya kalau ada pelanggaran akan ada pengaduan ke Bawaslu, kalau dari Bawaslu merasa tidak puas bisa banding ke PT TUN, enggak puas lagi bisa ke MA. Ini dia tidak melalui Bawaslu gugat ke PTUN. Ini yang saya lihat enggak tepat,” sambungnya.

Atas dasar itu, Otto meyakini gugatan PDIP ke PTUN tidak akan diterima. Bahkan, ia yakin sekalipun gugatan itu disidangkan nantinya bakal ditolak oleh majelis hakim.

“Nah perhitungan saya nanti di akhir perkara gugatannya itu akan tidak diterima, karena menurut kami itu bukan ranahnya TUN. Nah perbuatan melawan hukum (gugatan PDIP) ini pelanggaran itu sudah diputus sudah dipertimbangkan oleh MK, jadi sudah final. Hasilnya game is over lah menurut saya,” pungkasnya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya