Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Gugat Dewas KPK ke PTUN, Ini Dalil Nurul Ghufron

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa.

Ghufron mengatakan, dirinya telah menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada Rabu (24/4). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual.

"Iya betul (gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta)," ungkap Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).


Ghufron menjelaskan, gugatan itu berkaitan dengan tindakan Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik yang sudah terjadi pada 15 Maret 2022, namun baru dilaporkan ke Dewas pada 8 Desember 2023.

Padahal, kata Ghufron, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4/2021, menyebutkan bahwa laporan atau temuan kedaluwarsa dalam waktu 1 tahun.

"Atas dasar tersebut mestinya peristiwa yang dituduhkan kepada saya sudah kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023, sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah kedaluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut," jelas Ghufron.

Sehingga, lanjut Ghufron, karena Dewas masih memeriksa laporan yang dituduhkan kepadanya, maka dirinya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu," pungkas Ghufron.

Sebelumnya, Nurul Ghufron juga melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Namun demikian, Albertina Ho telah diklarifikasi oleh Dewas KPK terkait koordinasi permintaan hasil analisis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus Jaksa TI. Dewas KPK pun menyatakan bahwa Albertina merupakan Person in Charge (PIC) masalah etik di Dewas. Sehingga, koordinasi dengan PPATK merupakan dalam rangka pelaksanaan tugas.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya