Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Gugat Dewas KPK ke PTUN, Ini Dalil Nurul Ghufron

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa.

Ghufron mengatakan, dirinya telah menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada Rabu (24/4). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual.

"Iya betul (gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta)," ungkap Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).


Ghufron menjelaskan, gugatan itu berkaitan dengan tindakan Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik yang sudah terjadi pada 15 Maret 2022, namun baru dilaporkan ke Dewas pada 8 Desember 2023.

Padahal, kata Ghufron, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4/2021, menyebutkan bahwa laporan atau temuan kedaluwarsa dalam waktu 1 tahun.

"Atas dasar tersebut mestinya peristiwa yang dituduhkan kepada saya sudah kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023, sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah kedaluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut," jelas Ghufron.

Sehingga, lanjut Ghufron, karena Dewas masih memeriksa laporan yang dituduhkan kepadanya, maka dirinya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu," pungkas Ghufron.

Sebelumnya, Nurul Ghufron juga melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Namun demikian, Albertina Ho telah diklarifikasi oleh Dewas KPK terkait koordinasi permintaan hasil analisis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus Jaksa TI. Dewas KPK pun menyatakan bahwa Albertina merupakan Person in Charge (PIC) masalah etik di Dewas. Sehingga, koordinasi dengan PPATK merupakan dalam rangka pelaksanaan tugas.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya