Berita

Prof Dr Topane Gayus Lumbuun bersama tim penasihat hukum DPP PDIP/Ist

Publika

Mempersoalkan Pendaftaran Gibran di KPU pada PTUN

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 13:13 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PERMINTAAN Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pengumuman penetapan pemenang Pilpres 2024 Prabowo-Gibran per 24 April 2024, namun permintaan tersebut tidak diperhatikan oleh KPU.

Gayus Lumbuun sedang menggugat KPU pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) per 23 April 2024 berdasarkan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT. Gugatan didaftarkan ke PTUN setelah pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memenangkan paslon Prabowo-Gibran per 22 April 2024.

UU Pemilu 7/2017 pada Pasal 470 ayat (1) menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu melalui PTUN dalam bidang tata usaha negara dimungkinkan antara parpol calon peserta pemilu atau bakal pasangan calon dengan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.


Akan tetapi persoalannya pertama adalah sengketa proses pemilu di PTUN ditata hanya untuk calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi (ayat 2 a), pasangan calon yang tidak lolos verifikasi (ayat 2 b).

Dalam hal ini, yang dipersoalkan PDIP Gayus Lumbuun pada Gibran adalah KPU secara administrasi meloloskan verifikasi, namun bukan persoalan KPU tidak meloloskan verifikasi. Ini persoalan yang sangat berbeda secara nyata antara KPU meloloskan verifikasi Gibran, dibandingkan dengan KPU tidak meloloskan verifikasi Gibran.

Jadi, dalam hal ini gugatan PDIP Gayus Lumbuun sama sekali tidak cocok, jika dibandingkan terhadap ketentuan Pasal 470 pada UU Pemilu 7/2017. Pasal tersebut memandang tidak ada masalah, jika KPU meloloskan Gibran. Masalah persengketaan proses penyelenggaraan pemilu justru terjadi, hanya jika terdapat klausul Gibran tidak diloloskan verifikasi oleh KPU.

Persoalan urutan kedua adalah pengajuan gugatan tersebut ke PTUN hanya dapat dilakukan setelah Upaya administratif di Bawaslu telah digunakan (Pasal 471 ayat (1)). Di samping itu pengajuan gugatan hanya dapat dilakukan paling lama lima hari kerja setelah putusan Bawaslu (Pasal 471 ayat (2)).

Masalahnya adalah gugatan PDIP Gayus Lumbuun diajukan setelah putusan MK, namun bukan setelah putusan Bawaslu. Selama ini tidak terdengar PDIP menggugat pencalonan Gibran ke Bawaslu selama proses administrasi pemilu sedang berlangsung.

Informasi yang diketahui banyak orang adalah PDIP mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah paslon Ganjar-Mahfud kalah dalam pengumuman berdasarkan hasil sementara quick count Pilpres per 14 Februari 2024.

Sekalipun terdengar pengkonstruksian politik dinasti untuk mengkritisi pencalonan Gibran, namun PDIP tidak pernah terdengar menggugat pencalonan Gibran ke Bawaslu, melainkan sebatas sebagai wacana pelanggaran etika dan moralitas, yang didengung-dengungkan oleh para akademisi dan Sekjen PDIP.

Kehebohan politik dinasti justru mengemuka setelah pengumuman quick count, yang memenangkan paslon Prabowo-Gibran. Jadi, ketentuan Pasal 471 di atas tidak dipraktekkan oleh PDIP Gayus Lumbuun untuk mempersoalkan pencalonan Gibran di KPU kepada Bawaslu, selain persoalan gugatan yang telah kedaluwarsa kepada Bawaslu, maupun kepada PTUN.

Gugatan yang serba terlambat kepada PTUN merupakan catatan tersendiri, yang berpotensi PTUN menolak gugatan PDIP Gayus Lumbuun atas dasar pertimbangan tidak mengikuti ketentuan UU Pemilu 7/2017.

Akan tetapi, ternyata bukan hanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, namun putusan PTUN dalam penyelesaian sengketa proses pemilu juga bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain sebagaimana bunyi Pasal 471 ayat (7).

Kemudian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka upaya hukum PDIP di atas menjelaskan tentang keberadaan gimmick, yang mengesankan PDIP sebagai parpol yang gigih berjuang melalui mekanisme jalur hukum, sekalipun harapan untuk menang gugatan sangatlah tipis.

Bagaikan pepatah tidak ada rotan, akar pun jadi. Terkesan tidak siap kalah dalam putusan MK, kemudian tidak ada satu pun perwakilan dari PDIP yang hadir dalam acara pengumuman penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres oleh KPU.

Paslon Ganjar-Mahfud pun tidak hadir dengan informasi tidak mengetahui kalau diundang oleh KPU, atau undangan diketahui menjelang menit-menit  pelaksanaan pengumuman secara terlambat.

Rupanya fenomena kesepakatan untuk siap menang dan siap kalah Pilpres masih memerlukan waktu yang cukup untuk kembali segera move on.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

Hashim Bantah Janjikan HP Gratis, Ngaku Dipelintir Media

Jumat, 30 Oktober 2026 | 00:13

Hemat Biaya Operasional, Drone Pertanian Frogs Bidik Program Cetak Sawah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45

28 Jam Pemuda Bicara di Malang Usung Deklarasi ‘Sumpah Promptmuda’

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:24

Kemenkop dan Pertamina Patra Niaga Luncurkan Model Pengumpulan Minyak Jelantah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:59

Asap dan Sengsara

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:52

Sempat Ditahan, 19 Demonstran Sumpah Pemuda Dibebaskan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:38

32,7 Juta Investor Kecewa Nilai Saham Anjlok Imbas MSCI, Hashim: Saya Juga

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:12

PLN Siap Pasok Daya Andal untuk Jaringan Usaha Telkom Group

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:47

Tim Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:36

Singapura Panggil 10 Perusahaan RI soal Karhutla, Rosan: Investasi Tetap Terbuka

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:21

Selengkapnya