Berita

Mantan Kepala Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ditangkap polisi/RMOLJateng

Presisi

Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Pati Diamankan Polisi

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 11:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

W (39), mantan Kepala Desa (Kades) Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati yang sempat menjadi buronan polisi selama beberapa bulan berhasil diringkus polisi.

W melarikan diri usai ketahuan menggelapkan dana desa sebanyak ratusan juta rupiah. W diringkus di tempat persembunyiannya di Semarang.

W ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Satuan Reskrim Polresta Pati, setelah berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jateng, pada Jumat malam (19/4) sekitar pukul 22.00 WIB.


"Tindak pidana penggelapan dana desa yang diduga dilakukan W pada tahun 2020 lalu. Saat itu, pelaku masih menjabat sebagai kepala desa,” kata Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (25/4).

Kronologi terungkapnya kasus penggelapan itu terendus saat W menyuruh perangkatnya untuk meminta seorang warga bernama Sukari, agar mau membiayai terlebih dahulu proyek desa. Sebab saat itu dana desa di Desa Wegil yang dipimpin pelaku belum cair.

Sedangkan modus operandi tersangka, yakni menggunakan uang milik korban Sukari dengan alasan untuk proyek pembangunan desa.

Tersangka pun berjanji akan mengembalikan kepada korban, setelah dana desa cair. Namun sampai sekarang uang korban tidak dikembalikan.

Karena proyek pembangunan jalan cor beton dan talud di Desa Wegil harus segera dikerjakan, korban pun bersedia membiayai proyek tersebut terlebih dahulu.

”Awalnya, korban menyerahkan uang Rp 500 juta dan sudah habis digunakan untuk belanja material. Tapi proyek pembangunan belum selesai, akhirnya tersangka menggunakan lagi uang milik korban Rp 525 juta untuk menyelesaikan proyek dan akhirnya proyek bisa terselesaikan,” kata Kompol Alfian.

Ternyata janji tinggal janji. Setelah proyek selesai dan dana desa sudah cair, pelaku W malah kabur dan tidak dapat dihubungi. Padahal uang milik korban hingga kini belum dikembalikan tersangka.

Karena merasa dirugikan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo. Atas perbuatan kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya