Berita

Balai Kota DKI Jakarta/Net

Politik

3 Politikus Kebon Sirih Dicurigai Cawe-cawe Jabatan Kadis

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tiga politikus Kebon Sirih dicurigai cawe-cawe dalam lelang jabatan di Pemprov DKI Jakarta. Mereka diduga memaksakan agar calon jagoannya bisa menduduki posisi strategis meski passing grade-nya kalah moncer.

"Dugaan adanya intervensi anggota DPRD Jakarta akan mengurangi transparansi dalam proses seleksi dan penempatan jabatan," kata Direktur Komunikasi Politik Lembaga 2Indos, Syurya M. Nur dalam keterangannya, Kamis (25/4).

"Karena keputusan mungkin dibuat di luar mekanisme yang jelas dan terbuka untuk umum," sambungnya.


Menurut Syurya yang juga akademisi Universitas Esa Unggul Jakarta ini, intervensi politikus dalam jabatan publik dapat merusak sistem rekrutmen birokrasi.

"Sebab menempatkan kepentingan politik di atas kebutuhan akan kualifikasi dan kompetensi dalam pengisian jabatan, menghasilkan pemerintahan yang kurang efektif dan profesional," kata Syurya.

Lebih lanjut Syurya menjelaskan, proses seleksi ataupun penempatan jabatan yang terpengaruh oleh intervensi politik dapat mengurangi integritas institusi pemerintah daerah.

"Pasalnya akan menciptakan citra bahwa penempatan jabatan didasarkan pada pertimbangan politik daripada merit sistem itu sendiri," kata Syurya.

Selain itu, Syurya mengingatkan bahwa intervensi politik  berpotensi meningkatkan risiko korupsi.

"Karena keputusan dapat dipengaruhi oleh pertukaran politik atau imbalan pribadi daripada pertimbangan objektif," kata Syurya.

Ia menerangkan adanya intervensi berupa pejabat titipan dalam penempatan pejabat yang tidak berkualitas atau tidak kompeten karena intervensi politik dapat mengganggu pelayanan publik yang efektif dan efisien.

"Jelas ini akan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat dan praktik intervensi politik dalam pengisian jabatan dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat," kata Syurya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya