Berita

Bank Indonesia (BI)/Ist

Bisnis

BI Fast Abaikan Perlindungan Konsumen, Presdir CBC Sarankan Belajar dari AS

RABU, 24 APRIL 2024 | 15:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional BI Fast yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) ternyata masih memiliki kelemahan, khususnya dalam perlindungan konsumen.

"Hal itu terlihat jika kita bandingkan sistem di Indonesia dengan di Amerika Serikat," kata Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri dalam keterangannya, Rabu (24/4).

Menurut Deni, sepatutnya BI belajar dari Amerika Serikat (AS). Di sana, selain Dewan Gubernur Federal Reserve, ada juga lembaga lain yang terlibat dalam pengawasan dan regulasi layanan Fast, yakni Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (Consumer Financial Protection Bureau/CFPB) serta Departemen Keuangan AS.


"Keduanya berperan dalam memastikan bahwa layanan pembayaran Fast di AS, mematuhi aturan dan melindungi konsumen. Layanan Fast juga mendukung pengembangan dan penggunaan teknologi inovatif oleh penyedia pembayaran, yang diawasi. Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar industri dan perlindungan konsumen," kata Deni.

Di Indonesia, lanjut Deni, belum memiliki CFPB. CFPB merupakan lembaga pemerintah federal AS yang didirikan untuk memastikan bahwa konsumen diperlakukan adil oleh bank, pemberi pinjaman, dan institusi keuangan lainnya.

"CFPB bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dari praktik yang tidak adil, menyesatkan, atau penyalahgunaan dalam produk dan layanan keuangan termasuk Fast," kata Deni.

Selain itu, lanjut Deni, lembaga ini mengawasi pasar keuangan dengan memantau produk keuangan yang ditawarkan kepada konsumen, dan memastikan bahwa perusahaan keuangan mematuhi hukum konsumen federal.

Di mana CFPB juga memberikan pendidikan keuangan kepada publik, mengelola sistem pengaduan konsumen, dan menegakkan hukum yang melindungi konsumen dari praktik yang tidak etis.

Masih kata Deni, lembaga ini memiliki beberapa unit, termasuk penelitian, urusan masyarakat, pengaduan konsumen, kantor pinjaman yang adil, dan kantor peluang keuangan. Setiap unit memiliki peran spesifik dalam membantu CFPB mencapai misinya.

"CFPB bertanggung jawab kepada Kongres AS dan Presiden AS. Lembaga ini wajib menyampaikan laporan berkala kepada kongres tentang aktivitas dan operasinya, serta tanggapan terhadap pengaduan konsumen yang diterima," kata Deni.

Alhasil, lanjut Deni, kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran dapat ditingkatkan, yang merupakan aspek penting dalam mendorong adopsi pembayaran digital.

"Belajar dari AS, maka kekurangan utama sistem BI Fast di Indonesia adalah tidak adanya CFBP dan tidak dilibatkannya Kementerian Keuangan dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen, karena BI saat ini berfungsi sebagai pemain, regulator, dan pengawas dalam  sistem  pembayaran,” pungkas Deni.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya