Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Masuk Indonesia, Starlink Harus Bayar Sewa Udara

RABU, 24 APRIL 2024 | 12:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Satelit Starlink milik Elon Musk bisa beroperasi di Indonesia dengan mengikuti aturan di tanah air, dan membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan menekankan bahwa perusahaan tersebut harus mengikuti regulasi Indonesia.

Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi harus dibayar oleh perusahaan yang menguasai dan menggunakan spektrum frekuensi di rentang tertentu di Indonesia. Kewajiban membayar 'sewa udara' ini juga harus dipenuhi oleh operator seluler dan perusahaan penyiaran.


"Semua harus ikut regulasi Indonesia. Izinnya semua harus ikut Indonesia, bayar juga, tidak ada yang gratis," kata Budi, usai membuka acara "The 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024" di Jakarta, dikutip Rabu (24/4).

Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut juga disebut sudah hampir memenuhi seluruh syarat untuk menjual layanan internet di Indonesia.

Starlink akan melakukan uji layak operasi (ULO) yang menjadi salah satu syarat penyedia internet berbasis satelit, sebelum menjajakan paket internet di dalam negeri.

Pemerintah pun tidak menghambat Starlink untuk masuk ke Indonesia asal perusahaan wajib memenuhi seluruh persyaratan yang ada.

Tidak sampai di situ, Budi juga mengapresiasi langkah kolaborasi Starlink dengan perusahaan lokal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

"Bagus dong (kerja sama dengan APJII). Jadi ada kerja sama ada kolaborasi dengan perusahaan lokal Indonesia, karena teknologi yang ditawarkan Starlink ini memang bisa membantu untuk beberapa wilayah di Indonesia. Indonesia timur tuh terbantu nanti, daripada kita gelar kabel, segala macam. Starlink nih disrupsi juga, tapi soal kewajiban soal tanggung jawab sebagai korporasi, dia harus ikut aturan dan regulasi di Indonesia," ungkap Budi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya