Berita

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono/RMOL

Politik

AHY: MK Beri Kepastian Hukum yang Kuat Bagi Prabowo-Gibran

RABU, 24 APRIL 2024 | 09:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, diapresiasi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY yang juga menjabat Menteri ATR/BPN menilai keputusan MK itu telah memberikan status hukum bagi paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Keputusan MK tersebut telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).


Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat serta dijadikan rujukan bagi KPU untuk menetapkan paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

"Menjadi dasar dan pijakan bagi KPU dalam menetapkan pemenang Pilpres 2024," ucapnya.

AHY juga mengapresiasi kerja para pimpinan MK di bawah tekanan banyak pihak, namun tetap memberikan keputusan yang adil.

"Kami memahami tekanan dan beban yang luar biasa yang dihadapi oleh para pimpinan MK untuk mengambil, membuat sebuah keputusan yang menghadirkan kebenaran dan keadilan dengan tentu tetap mendengarkan dan memperhatikan suara jutaan rakyat Indonesia," ucapnya.

Selain itu, AHY mengaku bersyukur dengan hasil keputusan MK.

"Kami juga menerima keputusan MK dengan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa," demikian AHY.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya