Berita

Tim Penasihat Hukum Robby Messa Nura/Ist

Hukum

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa: Dakwaan JPU Tidak Jelas

SELASA, 23 APRIL 2024 | 14:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp24 miliar menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas serta tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut disampaikan Tony Akbar Hasibuan, selaku penasehat hukum Robby saat menjalani sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada Senin (22/4)

Dikatakan Tony, isi surat dakwaan JPU adalah tidak lebih dari sebuah legal fiction atau fakta yang tidak jelas.


"Namun oleh JPU diterima sebagai fakta yang seakan-akan merupakan fakta yang jelas padahal masih kabur dan salah menentukan pelakunya," tegas Tony dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).

Tony menjelaskan surat dakwaan JPU baik primair serta subsidair, di mana terdakwa Robby didakwa sebagai penyedia melakukan perbuatan secara bersama-sama, ternyata dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara
jelas dan lengkap dasar kedudukan terdakwa.

"Sehingga surat dakwaan yang demikian adalah tidak lengkap karenanya harus dibatalkan," katanya.

Tony menambahkan, dalam dakwaan JPU tidak ada uraian perbuatan pendahuluan yang dilaksanakan secara bersama-sama antara terdakwa Robby sebagai rekanan dengan dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagai pengguna anggaran, dalam rangka melakukan penyelewengan.

"JPU dalam surat dakwaannya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap bahkan uraian surat dakwaan terjadi saling pertentangan satu dengan yang lainnya (inkonsistensi) dalam mengurai tentang adanya kerugian keuangan negara," urainya.

Tony juga menyinggung soal JPU hanya menggunakan patokan dari seorang dosen fakultas ekonomi pada Universitas Tadulako dalam melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.

"BPK adalah lembaga yang ditunjuk undang-undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako," jelasnya.

Atas dasar itu, Tony kemudian meminta majelis hakim menerima keberatan terdakwa Robby. Kemudian surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

"Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Robby dari tahanan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya