Berita

Tim Penasihat Hukum Robby Messa Nura/Ist

Hukum

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa: Dakwaan JPU Tidak Jelas

SELASA, 23 APRIL 2024 | 14:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp24 miliar menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas serta tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut disampaikan Tony Akbar Hasibuan, selaku penasehat hukum Robby saat menjalani sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada Senin (22/4)

Dikatakan Tony, isi surat dakwaan JPU adalah tidak lebih dari sebuah legal fiction atau fakta yang tidak jelas.

"Namun oleh JPU diterima sebagai fakta yang seakan-akan merupakan fakta yang jelas padahal masih kabur dan salah menentukan pelakunya," tegas Tony dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).

Tony menjelaskan surat dakwaan JPU baik primair serta subsidair, di mana terdakwa Robby didakwa sebagai penyedia melakukan perbuatan secara bersama-sama, ternyata dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara
jelas dan lengkap dasar kedudukan terdakwa.

"Sehingga surat dakwaan yang demikian adalah tidak lengkap karenanya harus dibatalkan," katanya.

Tony menambahkan, dalam dakwaan JPU tidak ada uraian perbuatan pendahuluan yang dilaksanakan secara bersama-sama antara terdakwa Robby sebagai rekanan dengan dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagai pengguna anggaran, dalam rangka melakukan penyelewengan.

"JPU dalam surat dakwaannya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap bahkan uraian surat dakwaan terjadi saling pertentangan satu dengan yang lainnya (inkonsistensi) dalam mengurai tentang adanya kerugian keuangan negara," urainya.

Tony juga menyinggung soal JPU hanya menggunakan patokan dari seorang dosen fakultas ekonomi pada Universitas Tadulako dalam melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.

"BPK adalah lembaga yang ditunjuk undang-undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako," jelasnya.

Atas dasar itu, Tony kemudian meminta majelis hakim menerima keberatan terdakwa Robby. Kemudian surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

"Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Robby dari tahanan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

UPDATE

Jelang Long Weekend, IHSG Ditutup Cerah ke Level 7.222

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:01

Prabowo Pastikan Tidak Anti Kritik, asal Objektif

Kamis, 23 Mei 2024 | 07:41

Sahroni Sayangkan Pengusiran Warga Kampung Bayam

Kamis, 23 Mei 2024 | 07:24

Libur Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Kamis, 23 Mei 2024 | 07:01

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

Caleg Terpilih DPRD Mojokerto Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:22

Bukan Anak Pejabat, Pegi Perong Ternyata Cuma Kuli Bangunan

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:08

Tak Didampingi Armuji saat Silaturahmi ke Golkar Surabaya, Ini Alasan Eri Cahyadi

Kamis, 23 Mei 2024 | 05:49

Emak-emak Pedagang Pasar di Tegal Dukung Sudaryono

Kamis, 23 Mei 2024 | 05:35

Dapat 3 Kali Makan Sehari, Katering Jemaah di Tanah Suci Disiapkan 78 Dapur

Kamis, 23 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya