Berita

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali/RMOLAceh

Politik

Calon Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen Wajib Setor 7.787 Dukungan KTP

SELASA, 23 APRIL 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menetapkan syarat calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan (independen) pada Pilkada 2024 harus mengantongi 7.787 dukungan KTP. Angka itu dihitung dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan 7.787 KTP atau tiga persen dari jumlah penduduk di Kota Banda Aceh saat mendaftar," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali dilansir dari Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (23/4).

Yusri mengatakan, dukungan KTP bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Kota Banda Aceh jalur perseorangan harus tersebar minimal pada lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Banda Aceh, atau 50 persen persebaran dukungan KTP dari jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota di Aceh.


"Penyerahan dukungan KTP paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui jalur perseorangan mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024, termasuk nantinya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual menurut aturan yang berlaku," kata Yusri.

Yusri mengatakan, ketentuan tersebut keluar setelah KIP Banda Aceh menetapkan Keputusan Nomor 323 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2024.

Ketentuan tersebut juga berdasarkan keputusan Nomor 324 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan bakal Paslon perseorangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh Tahun 2024.

"Khusus paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan harus melalui sejumlah proses verifikasi administrasi dan faktual terlebih dahulu. Pasangan yang memenuhi syarat maka diperbolehkan mendaftar," kata Yusri.

Selain itu, untuk pasangan yang maju melalui jalur partai politik hanya diverifikasi penelitian persyaratan calon sesuai aturan yang berlaku. Jika memenuhi syarat maka dapat mendaftar sebagai pasangan calon kepada daerah di Banda Aceh.

Pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, kata Yusri, dibuka mulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pemilihan paslon pada 22 September 2024.

"KIP Banda Aceh mengajak masyarakat agar berpartisipasi pada Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang" demikian Yusri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya