Berita

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali/RMOLAceh

Politik

Calon Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen Wajib Setor 7.787 Dukungan KTP

SELASA, 23 APRIL 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menetapkan syarat calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan (independen) pada Pilkada 2024 harus mengantongi 7.787 dukungan KTP. Angka itu dihitung dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan 7.787 KTP atau tiga persen dari jumlah penduduk di Kota Banda Aceh saat mendaftar," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali dilansir dari Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (23/4).

Yusri mengatakan, dukungan KTP bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Kota Banda Aceh jalur perseorangan harus tersebar minimal pada lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Banda Aceh, atau 50 persen persebaran dukungan KTP dari jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota di Aceh.


"Penyerahan dukungan KTP paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui jalur perseorangan mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024, termasuk nantinya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual menurut aturan yang berlaku," kata Yusri.

Yusri mengatakan, ketentuan tersebut keluar setelah KIP Banda Aceh menetapkan Keputusan Nomor 323 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2024.

Ketentuan tersebut juga berdasarkan keputusan Nomor 324 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan bakal Paslon perseorangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh Tahun 2024.

"Khusus paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan harus melalui sejumlah proses verifikasi administrasi dan faktual terlebih dahulu. Pasangan yang memenuhi syarat maka diperbolehkan mendaftar," kata Yusri.

Selain itu, untuk pasangan yang maju melalui jalur partai politik hanya diverifikasi penelitian persyaratan calon sesuai aturan yang berlaku. Jika memenuhi syarat maka dapat mendaftar sebagai pasangan calon kepada daerah di Banda Aceh.

Pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, kata Yusri, dibuka mulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pemilihan paslon pada 22 September 2024.

"KIP Banda Aceh mengajak masyarakat agar berpartisipasi pada Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang" demikian Yusri.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya