Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Usai Putusan MK

Saatnya Elemen Bangsa Berkolaborasi di Tengah Gejolak Geopolitik

SELASA, 23 APRIL 2024 | 06:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menandakan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
 
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran.

Dia meyakini bahwa pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memiliki sikap negarawan untuk menerima keputusan MK ini.


Sultan mengajak agar seluruh rakyat Indonesia bersatu padu menghadapi situasi global yang tak menentu.

"Inilah saatnya bagi semua elemen bangsa untuk menatap ke depan dan berkolaborasi membangun bangsa ini di tengah gejolak geopolitik dan ancaman krisis multidimensional lainnya," ucap Sultan dalam keterangannya, Senin (22/4).

Menurutnya, dengan putusan MK ini, pasangan Prabowo-Gibran sah menjadi presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029. KPU harus segera menetapkan capres dan cawapres terpilih sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Hari ini menjadi akhir dari segala perseteruan politik dan kembali ke satu jalan persatuan nasional. Sebagai bangsa yang besar, masyarakat dan semua elit politik perlu menyambut pemimpin nasional terpilih secara suka cita dan jiwa yang besar," jelasnya.

"Kami sangat percaya bahwa Putusan MK sudah tepat dan proporsional sesuai dengan pengetahuan dan pertimbangan politik hukum yang dimiliki oleh para hakim. Dan yang paling penting, hakim tentu sangat mempertimbangkan putusan untuk kemanfaatan masyarakat,” tandasnya.

Seperti diketahui, Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan pada Senin (22/4) pukul 15.13 WIB.

Terdapat beberapa fakta penting dalam sidang kali ini diantaranya semua gugatan ditolak, lima hakim setuju dan tiga hakim berbeda pendapat, semua pasangan calon pemohon hadir persidangan, dan rapat yang berlangsung cepat.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya