Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Usai Putusan MK

Saatnya Elemen Bangsa Berkolaborasi di Tengah Gejolak Geopolitik

SELASA, 23 APRIL 2024 | 06:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menandakan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
 
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran.

Dia meyakini bahwa pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memiliki sikap negarawan untuk menerima keputusan MK ini.


Sultan mengajak agar seluruh rakyat Indonesia bersatu padu menghadapi situasi global yang tak menentu.

"Inilah saatnya bagi semua elemen bangsa untuk menatap ke depan dan berkolaborasi membangun bangsa ini di tengah gejolak geopolitik dan ancaman krisis multidimensional lainnya," ucap Sultan dalam keterangannya, Senin (22/4).

Menurutnya, dengan putusan MK ini, pasangan Prabowo-Gibran sah menjadi presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029. KPU harus segera menetapkan capres dan cawapres terpilih sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Hari ini menjadi akhir dari segala perseteruan politik dan kembali ke satu jalan persatuan nasional. Sebagai bangsa yang besar, masyarakat dan semua elit politik perlu menyambut pemimpin nasional terpilih secara suka cita dan jiwa yang besar," jelasnya.

"Kami sangat percaya bahwa Putusan MK sudah tepat dan proporsional sesuai dengan pengetahuan dan pertimbangan politik hukum yang dimiliki oleh para hakim. Dan yang paling penting, hakim tentu sangat mempertimbangkan putusan untuk kemanfaatan masyarakat,” tandasnya.

Seperti diketahui, Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan pada Senin (22/4) pukul 15.13 WIB.

Terdapat beberapa fakta penting dalam sidang kali ini diantaranya semua gugatan ditolak, lima hakim setuju dan tiga hakim berbeda pendapat, semua pasangan calon pemohon hadir persidangan, dan rapat yang berlangsung cepat.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya