Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Usai Putusan MK

Saatnya Elemen Bangsa Berkolaborasi di Tengah Gejolak Geopolitik

SELASA, 23 APRIL 2024 | 06:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menandakan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
 
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran.

Dia meyakini bahwa pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memiliki sikap negarawan untuk menerima keputusan MK ini.


Sultan mengajak agar seluruh rakyat Indonesia bersatu padu menghadapi situasi global yang tak menentu.

"Inilah saatnya bagi semua elemen bangsa untuk menatap ke depan dan berkolaborasi membangun bangsa ini di tengah gejolak geopolitik dan ancaman krisis multidimensional lainnya," ucap Sultan dalam keterangannya, Senin (22/4).

Menurutnya, dengan putusan MK ini, pasangan Prabowo-Gibran sah menjadi presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029. KPU harus segera menetapkan capres dan cawapres terpilih sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Hari ini menjadi akhir dari segala perseteruan politik dan kembali ke satu jalan persatuan nasional. Sebagai bangsa yang besar, masyarakat dan semua elit politik perlu menyambut pemimpin nasional terpilih secara suka cita dan jiwa yang besar," jelasnya.

"Kami sangat percaya bahwa Putusan MK sudah tepat dan proporsional sesuai dengan pengetahuan dan pertimbangan politik hukum yang dimiliki oleh para hakim. Dan yang paling penting, hakim tentu sangat mempertimbangkan putusan untuk kemanfaatan masyarakat,” tandasnya.

Seperti diketahui, Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan pada Senin (22/4) pukul 15.13 WIB.

Terdapat beberapa fakta penting dalam sidang kali ini diantaranya semua gugatan ditolak, lima hakim setuju dan tiga hakim berbeda pendapat, semua pasangan calon pemohon hadir persidangan, dan rapat yang berlangsung cepat.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya