Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Usai Putusan MK

Saatnya Elemen Bangsa Berkolaborasi di Tengah Gejolak Geopolitik

SELASA, 23 APRIL 2024 | 06:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menandakan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
 
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran.

Dia meyakini bahwa pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memiliki sikap negarawan untuk menerima keputusan MK ini.

Sultan mengajak agar seluruh rakyat Indonesia bersatu padu menghadapi situasi global yang tak menentu.

"Inilah saatnya bagi semua elemen bangsa untuk menatap ke depan dan berkolaborasi membangun bangsa ini di tengah gejolak geopolitik dan ancaman krisis multidimensional lainnya," ucap Sultan dalam keterangannya, Senin (22/4).

Menurutnya, dengan putusan MK ini, pasangan Prabowo-Gibran sah menjadi presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029. KPU harus segera menetapkan capres dan cawapres terpilih sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Hari ini menjadi akhir dari segala perseteruan politik dan kembali ke satu jalan persatuan nasional. Sebagai bangsa yang besar, masyarakat dan semua elit politik perlu menyambut pemimpin nasional terpilih secara suka cita dan jiwa yang besar," jelasnya.

"Kami sangat percaya bahwa Putusan MK sudah tepat dan proporsional sesuai dengan pengetahuan dan pertimbangan politik hukum yang dimiliki oleh para hakim. Dan yang paling penting, hakim tentu sangat mempertimbangkan putusan untuk kemanfaatan masyarakat,” tandasnya.

Seperti diketahui, Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan pada Senin (22/4) pukul 15.13 WIB.

Terdapat beberapa fakta penting dalam sidang kali ini diantaranya semua gugatan ditolak, lima hakim setuju dan tiga hakim berbeda pendapat, semua pasangan calon pemohon hadir persidangan, dan rapat yang berlangsung cepat.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sekjen AMPG Anggap Qodari Sedang Melawak

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:56

PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:36

Pemilik Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Bakal Diperiksa Polisi

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:11

Tingkatkan Realisasi KPR Nonsubsidi, BTN Resmikan Sales Center Baru di 3 Kota Besar

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:51

Tani Merdeka Bangun 7.200 Posko Pemenangan Sudaryono

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:28

WWF ke-10 Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:06

Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Anggota DPRD Madiun Dianggap Lecehkan Hukum

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:49

Supian Suri Dilaporkan ke KASN dan BKN Jelang Pilkada 2024

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:42

Nyaru jadi Bengkel, Industri Rumahan Narkotika Ini Mampu Memproduksi Jutaan Tablet

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:20

KLHK Lanjutkan Safari Sosialisasi FOLU Net Sink 2030 di Yogyakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:16

Selengkapnya