Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho/Ist

Presisi

Humas Polri Terbitkan SOP Personel dari Mabes Hingga Polres

SELASA, 23 APRIL 2024 | 02:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menerbitkan peraturan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku kepada seluruh anggota Humas Polri mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resort (Polres) Kota/Kabupaten.

Penerbitan aturan tersebut merupakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan dan Portal Humas Presisi.

"SOP di lingkungan Divisi Humas Polri sebagai dasar untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan agar berjalan lancar efektif, efisien dan transparan," kata Sandi saat membuka Rapat Kerja Teknis Humas Polri, di Hotel Wyndham, Surabaya, Senin (22/4).


Selain berpedoman pada SOP, Sandi mengingatkan apabila perkembangan Internet dan media sosial turut menjadi tantangan yang luar biasa.

Oleh karenanya, Sandi menekankan kepada seluruh jajaran agar dalam menjalankan fungsi-fungsi kehumasan tidak lagi hanya menggunakan metode konvensional semata.

"Bertambahnya jumlah generasi muda milenial yang melek teknologi dan media sosial mengharuskan Humas Polri memberikan sentuhan dan komunikasi publik dengan cara yang kekinian," jelasnya.

Di sisi lain, Sandi mengatakan Divisi Humas Polri juga turut berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang juga sebagai bentuk dukungan Humas Polri dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

"Nantinya akan semakin didukung dengan penyusunan blueprint kehumasan sebagai acuan untuk semakin mengembangkan Humas Polri," pungkas Sandi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya